SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Upaya pencurian buah nangka muda yang dilakukan sepasang kekasih di Sragen berubah menjadi aksi kejar-kejaran yang menegangkan dan hampir berakhir dengan kekerasan massa. Peristiwa ini terjadi pada Rabu (9/4/2025) dini hari sekitar pukul 00:30 WIB, tepatnya di Dukuh Grasak RT 035, Desa Gondang, Kecamatan Gondang.
Aksi itu bermula dari rencana matang dua orang yang diduga pasangan kekasih, Hardadi alias Jegrik (43), warga Dukuh Mbapo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, dan Tutik Fitriyani (39), warga Dukuh Rejosari, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung. Mereka menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi AD 6067 ARE, lengkap dengan keranjang bronjong dan sebilah pisau untuk melancarkan aksinya.
Setibanya di lokasi, keduanya langsung beraksi. Hardadi memanjat pohon nangka di halaman rumah Sariyo (55), sementara Tutik bersiap menerima dan mengangkut hasil curian ke keranjang yang sudah disiapkan. Namun rencana mereka mendadak berantakan.
Sariyo, sang pemilik pohon, kebetulan pulang ke rumah dan melihat seseorang mencurigakan membawa keranjang berisi nangka. Ia pun menghampiri dan bertanya kepada perempuan tersebut.
“Buah nangka muda dari mana itu mbak?”
“Beli dari Pasar Gondang,” jawab Tutik gugup.
Tak puas dengan jawaban itu, Sariyo langsung mencoba menghentikannya. Tutik panik dan melarikan diri ke arah selatan, meninggalkan Hardadi yang masih berada di atas pohon. Pengejaran pun terjadi hingga ke Dukuh Kedunggayam, Desa Tunggul.
Warga yang mulai mengetahui kejadian ini ikut bergerak, dan akhirnya Tutik berhasil dihentikan di pinggir jalan. Suasana sempat memanas, warga nyaris menghakiminya sebelum dibawa kembali ke lokasi kejadian. Di sana, Hardadi pun sudah ditangkap warga dan keduanya menjadi sasaran kemarahan massa.
Beruntung, petugas dari Polsek Gondang segera tiba di lokasi dan mengamankan kedua pelaku. Kapolsek Gondang, AKP Joko Widodo, dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen menyampaikan bahwa polisi langsung melakukan penyelidikan.
“Dari penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik Tutik, sebuah keranjang, dan pisau yang digunakan dalam aksi pencurian,” bebernya.
Total kerugian ditaksir mencapai Rp200.000 atas 21 buah nangka muda yang telah dicuri. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polsek Gondang dan dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Meski sempat menyulut emosi warga, kasus ini tidak berakhir di meja hijau. Berkat mediasi yang dimediasi kepolisian serta dihadiri Kepala Desa Gondang dan Ketua RT setempat, penyelesaian dilakukan secara kekeluargaan.
“Kami sudah mendatangi TKP, mengamankan pelaku, dan melaporkan ke pimpinan. Alhamdulillah, masalah ini selesai damai,” ujar AKP Joko Widodo.
Huri Yanto