Heboh! Warga Jatisrono Ditangkap Gegara Edarkan Uang Palsu, Terancam 15 Tahun Penjara Plus Denda 50 Miliar

6 hours ago 8

Uang palsuTersangka di Mapolres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Peredaran uang palsu bikin geger Terminal Ngadirojo Wonogiri! Seorang pria bernama Ardi Paramusdita (31), warga Kecamatan Jatisrono Wonogiri, dibekuk Satreskrim Polres Wonogiri setelah ketahuan mencoba membeli tiket bus malam dengan uang palsu.

Kejadian bermula saat seorang agen tiket merasa curiga dengan uang pecahan besar yang diberikan oleh Ardi Paramusdita. Tak ingin ambil risiko, agen tersebut langsung membawa uang itu ke Bank BRI untuk dicek keasliannya. Hasilnya mencengangkan: UANGNYA PALSU!

Tak menunggu lama, laporan pun segera masuk ke Polsek Ngadirojo. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Ardi Paramusdita di rumahnya. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp6,1 juta.

Saat ini, pelaku tengah menjalani pemeriksaan di Polres Wonogiri. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar.

“Kami imbau masyarakat untuk lebih waspada. Jika menemukan uang mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tegas Kasihumas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Kamis (15/5/2025).

Atas perbuatannya, Ardi Paramusdita dijerat dengan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya tak main-main: 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar! Aris Arianto

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |