Hiruk Pikuk Pagar Laut hingga Kades Kohod Ditahan Bareskrim Polri

2 hours ago 6

Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang  Arsin bin Asip. Dok. Warga Kohod

Kepala Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Arsin bin Asip. Dok. Warga Kohod

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro mengungkapkan alasan penahanan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, serta tiga tersangka lainnya dalam kasus pemalsuan dokumen pagar laut di perairan Tangerang. Djuhandhani mengatakan, salah satu alasan mengapa Arsin ditahan adalah agar dia tidak melarikan diri.

"Objektivitas penyidik, kami meyakini pertama tentu saja agar tersangka tidak melarikan diri," ujar Djuhandhani usai pemeriksaan terhadap empat tersangka di Bareskrim Polri, pada Senin malam, 24 Februari 2025.

Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin, datang dalam pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.  

slot-iklan-300x100

Sementara itu, kuasa hukumnya, Yunihar, menyatakan bahwa kehadiran kliennya pada siang hari ini menunjukkan sikap kooperatif Arsin dalam proses penyidikan kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah tersebut. “Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif. Kami ikuti aturan dan mekanisme yang ada,” ucapnya, dikutip dari Antara.

slot-iklan-300x600

Kronologi Terungkapnya Pagar Laut Tangerang

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, mengungkapkan bahwa hasil investigasi yang dilakukan menunjukkan adanya pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang dengan panjang sekitar 30,16 km.  

Pagar laut tersebut berada di kawasan pemanfaatan umum yang, sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2023, mencakup berbagai zona, seperti pelabuhan laut, perikanan tangkap, pariwisata, pelabuhan perikanan, pengelolaan energi, perikanan budi daya, serta beririsan dengan rencana pembangunan waduk lepas pantai yang diinisiasi oleh Bappenas.  

Pada 14 Agustus 2024, Eli pertama kali menerima informasi mengenai keberadaan pagar tersebut. Tim DKP kemudian melakukan peninjauan ke lokasi, yang saat itu panjang pagar laut masih sekitar 7 km.  

Selanjutnya, pada 4-5 September 2024, tim DKP bersama Polsus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP serta tim gabungan dari DKP kembali melakukan inspeksi di lapangan.  

Kemudian, pada 18 September 2024, DKP Banten menggelar patroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta agar aktivitas pemasangan pagar dihentikan. Panjang pagar laut saat itu telah mencapai 13,12 km. Akhirnya, atas instruksi presiden, pagar laut tersebut disegel pada 9 Januari 2025.

Pemeriksaan Kades Kohod

Sejak kasus pagar laut di perairan Tangerang mencuat, warga Desa Kohod mengungkapkan bahwa Arsin menghilang dan tidak pernah masuk kantor, meskipun jaraknya hanya 500 meter dari rumahnya. Terakhir kali warga melihatnya adalah saat mendampingi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, pada Jumat, 24 Januari 2025. Sejak saat itu, Arsin tidak lagi terlihat di hadapan warganya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sempat memanggil Arsin dalam kapasitasnya sebagai Kepala Desa Kohod untuk dimintai keterangan terkait pagar laut di Tangerang. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Memang ada pemanggilan untuk Kades Kohod, tapi ditunggu enggak hadir,” kata Staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2025.

Penggeledahan Rumah Kades Kohod

Pada Senin malam, 10 Februari 2025, penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Arsin di Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten. Penggeledahan ini dilakukan dengan melibatkan jajaran Bareskrim Polri, Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor), serta petugas kepolisian setempat.

Setelah penyelidikan, Dirtipidum Bareskrim Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah terkait pagar laut di Tangerang. Mereka adalah Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, yang berasal dari Septian Wicaksono Law Firm.

Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan bahwa pemalsuan tersebut berkaitan dengan sejumlah dokumen pengajuan hak atas tanah di kawasan yang telah dipagari di perairan Tangerang. “Penyidik sepakat menetapkan empat tersangka,” kata Djuhandhani di Mabes Polri, Selasa, 18 Februari 2025.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arsin dan tiga tersangka lainnya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri pada Senin malam, 24 Februari 2025. Djuhandhani juga mengungkapkan alasan penahanan mereka.

“Kepada empat orang tersangka kami putuskan mulai malam ini dilakukan penahanan supaya tidak kabur, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatannya," kata dia, Senin lalu. 

Yudono Yanuar dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |