TEMPO.CO, Jakarta - Human Rights Watch (HRW) pada Kamis 14 November 2024 menuduh Israel melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dengan memaksa hampir 1,9 juta warga Palestina mengungsi selama genosida di Gaza.
“Pengungsian massal warga Palestina dan penghancuran rumah serta infrastruktur penting telah menyebabkan penderitaan yang tak terkatakan,” kata Lama Fakih, direktur HRW Timur Tengah.
Dalam laporan berjudul “Putus asa, Kelaparan, dan Terkepung: Pengungsian Paksa Warga Palestina di Gaza oleh Israel,” HRW merinci bagaimana serangan Israel, perintah evakuasi, dan penghancuran infrastruktur telah menciptakan bencana kemanusiaan.
“Niat pasukan Israel nampaknya untuk memastikan bahwa Gaza tetap dikosongkan dan dibersihkan secara permanen dari warga Palestina dan, sebagai gantinya, diduduki dan dikendalikan oleh pasukan Israel,” kata laporan itu.
Kelompok hak asasi manusia menyoroti bahwa perintah evakuasi dan serangan udara Israel telah memaksa sebagian besar penduduk Gaza meninggalkan rumah mereka tanpa perlindungan yang memadai demi keselamatan mereka.
Berdasarkan wawancara, citra satelit, dan analisis perintah evakuasi serta rekaman serangan; laporan tersebut mengungkapkan bahwa pihak berwenang Israel bertindak “dengan mengabaikan kehidupan sipil dan kewajiban hukum internasional.”
Ia menambahkan bahwa jutaan warga Palestina yang terlantar harus menanggung “kondisi berbahaya yang tiada henti” dengan kekurangan makanan, air, dan pasokan medis.
Pengungsian Paksa Warga Palestina
Laporan tersebut menuduh Israel gagal menjamin perlindungan warga sipil, yang merupakan landasan hukum kemanusiaan internasional, dan sengaja menargetkan wilayah sipil yang padat penduduknya.
“Bahkan jika Israel dapat menunjukkan bahwa tindakannya termasuk dalam pengecualian pengungsian, kurangnya kepatuhan terhadap perlindungan ketat yang diperlukan untuk membuat evakuasi sah menunjukkan bahwa perintahnya agar orang-orang pindah adalah dalih untuk melakukan pengungsian secara paksa,” kata laporan itu.
Laporan tersebut juga menarik perhatian pada jumlah korban kemanusiaan yang sangat besar, dan mencatat bahwa blokade Israel telah memperburuk krisis ini.
Pengeboman terhadap rumah sakit, sekolah, dan tempat penampungan pengungsi telah menyebabkan warga sipil tidak memiliki tempat berlindung yang aman, sebuah pelanggaran terhadap hukum internasional yang melarang penyerangan terhadap infrastruktur sipil.
“Pemindahan paksa warga sipil selama konflik bersenjata dilarang berdasarkan hukum internasional, kecuali demi keselamatan mereka,” tegas HRW.
Pemerintah Israel membela tindakannya sebagai tanggapan yang sah terhadap ancaman keamanan, dan menegaskan bahwa tindakan tersebut bertujuan untuk membongkar operasi Hamas.
Namun, HRW menolak klaim tersebut, dengan alasan bahwa skala dan pola pengungsian menunjukkan adanya kampanye sistematis untuk mengusir warga Palestina dari Gaza.
“Mengingat bukti yang kuat menunjukkan bahwa beberapa tindakan pemindahan paksa dilakukan dengan sengaja, hal ini merupakan kejahatan perang,” katanya.
HRW menyerukan tindakan internasional segera, termasuk penyelidikan independen atas tindakan Israel. Laporan tersebut mendesak para pelaku global untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah Israel atas pengungsian dan krisis kemanusiaan tersebut.
“Pemerintah di seluruh dunia perlu menekan Israel untuk menghentikan pelanggaran ini dan mengatasi kondisi bencana yang ditimbulkannya,” tambah kelompok hak asasi manusia tersebut.
Laporan tersebut menambah kecaman internasional terhadap kampanye militer Israel, dimana kelompok hak asasi manusia dan para pemimpin global memperingatkan konsekuensi yang parah dan berkepanjangan bagi penduduk Palestina di Gaza.
Israel terus melanjutkan serangan dahsyatnya di Jalur Gaza sejak 7 Oktober 2023. Serangan gencar tersebut telah menewaskan lebih dari 43.700 korban dan membuat daerah kantong tersebut hampir tidak dapat dihuni.
Israel menghadapi kasus genosida di Mahkamah Internasional karena perang mematikannya di Gaza.
ANADOLU