TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Police Watch mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung karena dinilai merendahkan institusi mereka saat memberikan pernyataan soal dugaan korupsi yang menyeret Jaksa agung Muda Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Pernyataan itu disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar ketika memberikan tanggapan kepada awak media soal pelaporan Jampidsus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tiga dugaan tindak pidana korupsi dan satu dugaan TPPU. Kala itu, Harli menyatakan bahwa satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi Kejaksaan Agung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Ini telah merendahkan institusi Kejaksaan Agung yang adalah institusi negara menjadi rendah dan selevel dengan seorang Febrie,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Pernyataan Harli dinilai tidak pantas oleh Sugeng. Musababnya, ia menilai Kejaksaan Agung sebagai lembaga penegakan hukum tidak setara dengan seorang Febrie Adriansyah yang memiliki potensi melakukan kesalahan dan bisa diproses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran hukum.
Menurut Sugeng, Harli Siregar telah memperlihatkan pola pikir sempit, anti kritik, dan melampaui batas atas pernyataannya. “Jabatan sekadar penugasan yang bisa akan berakhir, sementara institusi Kejaksaan Agung akan terus berdiri selama NKRI berdiri,” ujar dia.
Sugeng menjabarkan pernyataan Harli berdasarkan pemaknaannya secara leksikal maupun gramatikal. Menurut dia, pernyataan Harli diartikan bahwa siapapun yang melaporkan jaksa atas dugaan tindak pidana korupsi akan berhadapan dengan instansi kejaksaan. Hal itu, kata Sugeng, adalah ancaman kepada siapapun yang melaporkan dugaan tindakan pidana korupsi, jika yang dilaporkan petinggi Kejaksaan Agung.
“Tindakan Kapuspenkum Kejagung yang memberikan ancaman tersebut merupakan perbuatan yang merendahkan hukum dan keadilan.” Atas pernyataan tersebut, Sugeng menilai Harli tidak profesional dan melanggar sumpah jabatan dan etik. Harli dinilai Kapuspenkum Kejagung telah melanggar etik karena mementingkan dan menunjukan keberpihakan karena terkesan melindungi Febri Adriansyah yang sedang dilaporkan ke KPK.
Pernyataan Harli juga disebut dapat menghalangi dan menurunkan peran masyarakat sebagai pelapor karena dinilai sebagai penyerangan terhadap Kejaksaan Agung. Hal itu berpotensi menimbulkan ketidakpedulian dan menurunnya pemahaman tentang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi melaporkan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah ke KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Koalisi ini terdiri atas Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI).
Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dan/atau tindak pidana korupsi dalam kegiatan penyidikan kasus korupsi Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, korupsi tata kelola tambang batubara di Kalimantan Timur, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Terkait dugaan korupsi dalam penyidikan kasus Jiwasraya, sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke KPK.
"Kami bersurat ke lima komisioner dan menyajikan buku berkas dengan kasus yang sama, kemarin yang terkait dengan PT Gunung Bara Utama (GBU) dan juga ada tiga kasus tambahan yang kami sampaikan," kata Ronald.
Annisa Febiola berkontribusi dalam penulisan artikel ini.