Jangan Mudah Tertipu CS Gadungan! Uang Pinjaman Rp 54 Juta Warga Kulonprogo Ini Lenyap Seketika

1 day ago 10

Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025) | tribunnews

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perempuan warga Kapanewon Wates, Kulonprogo berinisial MR (22) ini menjadi korban penipuan pria asal Manyuasin, Sumatera Selatan berinisial FW (28).

Modus penipuan dilakukan dengan cara meretas akun keuangan digital milik korban. Aksi tersebut terjadi pada 2 Maret 2025 lalu dan menyebabkan kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf mengungkapkan, penipuan bermula saat korban menerima telepon dari pelaku yang mengaku sebagai customer service (CS) dari sebuah aplikasi e-commerce. FW kemudian menakut-nakuti korban dengan menyebut ada upaya peretasan terhadap akun miliknya.

“Pelaku meyakinkan korban bahwa untuk mengamankan akun, korban harus mengikuti setiap instruksi yang diberikan,” terang Yusuf dalam konferensi pers di Mapolres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025).

FW kemudian mengarahkan MR untuk mengajukan pinjaman uang melalui sejumlah aplikasi. Setelah dana cair dan masuk ke akun e-commerce milik MR, korban diminta mentransfer uang tersebut ke akun pribadi miliknya sendiri—yang ternyata sudah lebih dulu diretas oleh pelaku.

“Melalui tautan yang dikirimkan pelaku dan diklik oleh korban, akun milik MR berhasil diretas dan dikendalikan pelaku,” jelas Yusuf.

Uang yang seharusnya digunakan untuk menutup pinjaman justru raib disedot oleh FW. Akibat kejadian itu, MR mengalami kerugian sebesar Rp 54.764.544,00 dan langsung melapor ke Polres Kulon Progo.

Hasil penyelidikan menunjukkan FW telah membeli data akun korban melalui media sosial Facebook. Dalam satu kali pembelian seharga Rp 500.000, ia bisa mendapatkan hingga seribu data akun yang kemudian digunakan untuk mengelabui para korban.

FW ditangkap sehari setelah kejadian, tepatnya pada 3 Maret 2025 di Palembang, Sumatera Selatan. Ia langsung dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepada penyidik, FW mengaku mempelajari cara penipuan secara otodidak dengan mengeksplorasi fitur-fitur aplikasi e-commerce. Selama beraksi kurang dari satu tahun, ia berhasil menggasak dana hingga Rp 90 juta dari berbagai korban.

“Uangnya sudah habis untuk judi online,” ujar FW yang diketahui berprofesi sebagai pekerja serabutan.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 junto Pasal 45A ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara.

Iptu Yusuf mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap telepon yang mengatasnamakan layanan konsumen dan selalu berhati-hati saat menerima tautan dari pihak yang tidak dikenal. “Modus semacam ini cukup sering terjadi. Warga harus waspada dan jangan langsung mengikuti instruksi dari pihak yang belum jelas identitasnya,” tegasnya.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |