TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) telah menahan Supriatna Gumilar (SG), mantan Ketua National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Jawa Barat periode 2021-2023. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana hibah.
Kejaksaan telah melakukan tindakan upaya paksa terhadap tersangka SG dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah NPCI Provinsi Jabar tahun 2021-2023 dengan menahan di Rutan Kebonwaru Kota Bandung," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto di Bandung, Rabu, 16 Oktober 2024, seperti yang dikutip dari Antara.
Kejati Jabar mengungkapkan bahwa SG berkolaborasi dengan Kevin Fabiano (KF), seorang anggota DPRD Kota Solo, dan CF dalam melakukan praktik korupsi yang terorganisir. Mereka melakukan pengadaan sepatu atlet dengan harga yang dimarkup, yang merupakan salah satu modus operandi untuk mengalirkan dana publik ke kantong pribadi. Selain itu, dana hibah yang diterima NPCI Jabar juga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, melainkan disalahgunakan dalam pengelolaan yang tidak transparan.
Pada tahun 2021, NPCI Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 67 miliar untuk persiapan Pekan Paralympic di Papua. Namun, dari laporan yang diterima, ditemukan bahwa SG bersama KF telah melakukan penggelapan dana sebesar Rp 4,2 miliar dari dana hibah yang diperoleh pada tahun 2023. Modus lainnya adalah penggunaan dana hibah operasional, di mana SG, KF, dan CF diduga menggunakan dana tersebut secara tidak sah, mencapai nilai Rp 1,2 miliar.
Dwi Agus Arfianto, menyatakan bahwa pengurangan kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas sangat mencolok. Meskipun dana tersebut seharusnya digunakan untuk memfasilitasi kebutuhan atlet, kenyataannya justru menunjukkan adanya pemotongan anggaran hingga 30 persen untuk cabang olahraga tertentu.
NPCI Jabar berikutnya mendapat dana hibah operasional. Namun, dalam pelaksanaan sebagian dana tersebut digunakan tidak secara sah oleh SG bersama KF dan CP senilai Rp1,2 miliar," kata Dwi.
Tidak hanya itu, dana hibah NPCI Jabar tahun 2021 dan 2023 yang didapat dari Pemprov Jabar untuk menjaring atlet terbaik di Jabar. Namun, kenyataannya SG telah mengurangi kualitas pelayanan untuk atlet disabilitas.
Di sisi lain, kasus ini juga memberikan dampak signifikan bagi partai politik yang mengangkat Kevin Fabiano sebagai kader. PDIP, tempat KF bernaung, telah mengambil langkah tegas dengan berencana memecatnya sebagai anggota partai. Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, menegaskan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan oleh kader partai harus mendapatkan sanksi tegas, termasuk pemecatan. Hal ini menunjukkan bahwa partai politik tidak ingin terlibat dalam praktik korupsi dan berkomitmen untuk menjaga integritas.
"Saya hari ini akan bersurat ke DPP untuk pemecatan. Dan sudah menjadi sikap tegas DPP PDIP, setiap kali ada kader yang korupsi pasti langsung dipecat," tutur Ketua DPC PDIP Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, pada Senin, 14 Oktober 2024, di Resto Girly Corner Pucang Sawit, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.
Mantan Wali Kota Solo itu juga mengaku baru mengetahui penetapan status tersangka Kevin dari pemberitaan di media massa. Menyikapi hal itu, ia menegaskan pihaknya mengambil langkah tegas terkait pemecatan Kevin sebagai kader PDIP. Namun, ia menjelaskan kewenangan memecat kader ada di tangan DPP. Sebab yang mengeluarkan kartu tanda anggota (KTA) adalah DPP.
MYESHA FATINA RACHMAN | ANTARA | SEPTIA RYANTHIE
Pilihan Editor: Jokowi Bentuk Kortas Tipikor Polri, Novel Baswedan Bakal Gabung