TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor atau Paman Birin, atas status tersangka yang dikenakan kepadanya.
Sidang ini digelar pada Selasa, 12 November 2024 di PN Jakarta Selatan, bertepatan dengan hari ulang tahun Sahbirin Noor ke-57. Berikut ini adalah kronologi kasus suap yang menimpa Sahbirin Noor.
Kemudian, Sahbirin Noor menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan di sisa jabatan periode keduanya pada 2021-2024. Pengundaran diri Sahbirin disampaikan di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalimantan Selatan, Rabu, 13 November 2024.
Di hadapan ratusan pegawai, Sahbirin menyampaikan langsung pengunduran diri, didampingi istrinya, Raudatul Jannah, Ketua Tenaga Ahli Gubernur Noor Aidi dan Agus Dyan Nur, staf ahli gubernur.
Kronologi Kasus Sahbirin Noor
Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, yang kerap dipanggil Paman Birin, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangka yang ditetapkan KPK pada 8 Oktober. Sahbirin ditangkap dalam operasi pada 6 Oktober, dan permohonan praperadilannya didaftarkan pada 10 Oktober 2024 dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam gugatan ini, Sahbirin meminta pengadilan menyatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah karena dianggap melanggar prosedur hukum.
KPK terus mengumpulkan bukti dengan memeriksa 17 saksi pada 31 Oktober 2024, berfokus pada aliran dana dalam kasus yang melibatkan dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor BPKP Kalimantan Selatan. Pada 4 November, KPK hadir dalam sidang praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin, di mana pihak penggugat membacakan materi gugatannya. KPK, melalui juru bicaranya, optimis bahwa hakim akan menolak permohonan praperadilan tersebut dengan independen dan objektif.
Selama persidangan, KPK mengungkap bahwa Sahbirin Noor diduga melarikan diri, sebab hingga sidang berlangsung keberadaannya tidak diketahui. Selain itu, Sahbirin dilaporkan tidak melaksanakan tugasnya sebagai gubernur, termasuk absen dari sejumlah acara resmi di Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), tidak memiliki hak untuk mengajukan praperadilan. Hal ini disebabkan karena politikus Partai Golkar tersebut dianggap melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK.
Dalam lanjutan sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 5 November 2024, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa tim hukum KPK berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018, yang melarang pengajuan praperadilan bagi tersangka yang kabur atau berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tessa menegaskan dalam pernyataan resminya pada Rabu, 6 November 2024, bahwa "SHB sebagai tersangka dengan jelas telah melarikan diri sejak KPK melakukan serangkaian tindakan tangkap tangan pada 6 Oktober 2024."
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Agus Sudjatmoko, membantah tuduhan KPK tersebut. Agus menilai bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan subjektif, karena menurutnya, istilah “melarikan diri” tidak ditemukan dalam KUHAP atau peraturan pidana lainnya.
Setelah hampir sebulan tidak terlihat, Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor yang akrab disapa Paman Birin, akhirnya muncul pada Senin, 11 November 2024, dengan memimpin apel pagi Pegawai Pemprov Kalimantan Selatan di kantor Sekretariat Daerah Provinsi di Banjarbaru. Kehadirannya disambut haru dan suka cita oleh para pegawai.
Dalam apel tersebut, Sahbirin mengungkapkan kepada seluruh ASN dan pegawai Pemprov bahwa dirinya berada di Kalimantan Selatan. "Hari ini saya senang melihat wajah-wajah Anda semua. Alhamdulillah, semoga Allah SWT selalu memberikan keselamatan kepada kita semua dan menjadikan Banua kita baldatun thayyibatun wa rabbun ghofur," ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin.
Ia juga berpesan kepada para pegawai untuk tetap bekerja dengan semangat, mendukung ketahanan pangan, dan mempererat sinergi dengan kabupaten/kota di seluruh Kalimantan Selatan. Paman Birin kembali menegaskan bahwa ia selama ini ada di Banua. "Ini kesempatan berharga untuk disampaikan bahwa saya ada," ujarnya.
Menutup sambutannya, Sahbirin memanjatkan doa kepada Allah SWT agar keselamatan selalu menyertai rakyat dan daerahnya. “Sekali lagi, kita berdoa agar kita semua, rakyat kita, dan Banua kita dilindungi Allah SWT, Amin Ya Rabbal Alamin,” pungkasnya. Usai apel, ia bersalaman dengan ASN dan pegawai lainnya. “Sehat, sehat Paman. Alhamdulillah, sehat Paman,” ujar seorang pegawai.
Kemunculan Paman Birin ini terjadi sehari sebelum sidang putusan praperadilan yang ia ajukan terkait penetapan status tersangka oleh KPK di PN Jakarta Selatan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Afrizal Hady, memutuskan untuk menerima gugatan praperadilan Sahbirin dan menyatakan penetapan tersangkanya oleh KPK tidak sah karena dinilai sewenang-wenang.
Hakim Afrizal menyatakan, "Perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan tindakan sewenang-wenang dan dinyatakan batal." Selain itu, hakim memutuskan bahwa penyidikan terhadap Sahbirin tidak sah, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
KPK belum mengambil keputusan mengenai langkah selanjutnya atas putusan praperadilan yang membatalkan status tersangka Sahbirin Noor. Saat ini, KPK hanya menerima risalah atau salinan putusan tersebut.
Tessa menyampaikan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 12 November 2024, bahwa langkah selanjutnya masih akan dipertimbangkan oleh Pimpinan KPK bersama Biro Hukum dan Kedeputian Penindakan. Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK tetap memantau perkembangan proses hukum dan mendalami informasi-informasi yang ada, serta tidak menutup kemungkinan untuk menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru jika diperlukan.
Ia juga menambahkan bahwa praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formal dari proses penetapan tersangka, tanpa mempengaruhi substansi penyidikan dalam kasus tersebut.
ANANDA RIDHO SULISTYA | SUKMA KANTHI NURANI ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | DIANANTA P. SUMEDI | SULTAN ABDURRAHMAN | MUTIA YUANTISYA
Pilihan Editor: Serba-serbi Kasus Sahbirin Noor, KPK Minta Tunda Sidang, Tiga Saksi Mangkir dari Pengadilan