Kortastipidkor Memasuki Tahap Penyusunan Peraturan Kepolisian, Profil Unit Khusus Pemberantasan Korupsi Polri

4 weeks ago 31

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Pol. Cahyono Wibowo, mengungkapkan bahwa pembentukan korps ini sedang dalam tahap penyusunan peraturan kepolisian (perpol). “Sekarang ini masih berproses dalam rangka penyusunan perpol,” katanya di Gedung PTIK, Jakarta, Senin lalu, dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan bahwa Kortastipidkor akan memiliki dua fungsi baru, yaitu fungsi pencegahan dan fungsi pendukung yang direncanakan berada di bawah Direktorat Penelusuran dan Pengamanan Aset.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fungsi-fungsi baru tersebut dirancang untuk menyesuaikan dengan kebutuhan zaman dalam pemberantasan korupsi, baik melalui upaya pencegahan maupun penindakan. “Kalau dulu kita lihat direktorat itu hanya dua fungsi, yaitu fungsi penyelidikan dan penyidikan. Makanya, melalui Kortastipidkor inilah kita mengembangkan itu,” kata Cahyono Wibowo.

Selain menyusun perpol, Kortastipidkor juga tengah mempersiapkan pembentukan struktur organisasi di bawah direktoratnya. “Jadi, nanti di tiap direktorat itu ada yang tiga subdit. Kemudian, di penindakan juga ada lima atau juga antara empat sampai lima. Lalu, di penelusuran dan pengamanan aset itu ada mungkin tiga subdit,” ujarnya.

Apa itu Kortastipdikor

Kortastipidkor adalah unit khusus yang dibentuk oleh mantan Presiden Jokowi melalui Perpres Nomor 122 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kelima atas Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri. 

Berdasarkan aturan ini, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) yang sebelumnya berada di bawah Bareskrim Polri kini berdiri sendiri sebagai satuan mandiri dengan pimpinan berpangkat inspektur jenderal (Irjen).

Tugas Kortastipidkor meliputi mendukung Kapolri dalam pengelolaan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) serta tindak pidana pencucian uang terkait tipikor. Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tipikor.

Usulan pembentukan Kortastipidkor telah diajukan sejak Desember 2021. Struktur organisasi korps ini dipimpin oleh seorang kepala berpangkat Irjen yang didampingi seorang wakil kepala dan membawahi hingga tiga direktorat.

Kini, Kortastipidkor resmi beroperasi di bawah komando Irjen Cahyono Wibowo, yang sebelumnya menjabat Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Penunjukan Cahyono sebagai kepala korps ini dituangkan dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2517/XI/KEP./2024.

Dilansir dari tipidkorpolri.info, Tujuan pembentukan Kortastipidkor adalah untuk meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi sekaligus menata organisasi dan tata kerja di lingkungan Polri. Dalam perpres ini, ditambahkan Pasal 20A yang mengatur secara khusus keberadaan Kortastipidkor.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menekankan pentingnya pembentukan Kortastipidkor disertai dengan pembersihan internal di tubuh Polri. Menurutnya, jika Kapolri tidak mampu memberantas korupsi internal, keberadaan Kortastipidkor akan dianggap kurang efektif. 

Setelah masalah internal teratasi, Kapolri dapat memfokuskan upaya pemberantasan korupsi pada kasus-kasus di luar kepolisian. Dengan wewenang yang kini langsung berada di bawah Kapolri, Sugeng optimis pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efisien.

Hendrik Khoirul Muhid turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |