TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami laporan dugaan korupsi pagar laut Tangerang dan penetapan Pantai Indah Kapuk 2 atau PIK 2 sebagai proyek strategis nasional (PSN). Pernyataan itu disampaikan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika usai pimpinan KPK menerima kunjungan dari sejumlah pegiat antikorupsi—termasuk di antaranya mantan Ketua KPK Abraham Samad dan mantan Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tentunya informasi awal yang disampaikan beliau-beliau yang hadir dalam forum tersebut akan menjadi pengayaan bagi kami di KPK,” ucap Tessa kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan pada Jumat, 31 Januari 2025. Tessa mengatakan KPK akan melakukan verifikasi dan untuk menentukan ada atau tidaknya unsur-unsur tindak pidana korupsi.
Saat ini, Kejaksaan Agung juga sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan di area pagar laut Tangerang. Namun, Tessa mengaku belum mengetahui apakah KPK sudah melakukan koordinasi dengan Kejagung terkait penyelidikan tersebut.
Terpisah, Abraham Samad menyebut dirinya beserta pelapor yang lain menduga ada praktik kongkalikong dan penyuapan dalam penetapan PIK 2 sebagai proyek strategis nasional. Dia juga mengatakan ada dugaan gratifikasi dalam penerbitan sertifikat HGB pagar laut yang sebagian dimiliki oleh anak perusahaan Agung Sedayu Group.
Menurut Abraham, KPK perlu memeriksa semua pihak terkait, mulai dari pejabat pemerintah hingga pengusaha Sugianto Kusuma alias Aguan yang merupakan pemilik dari Agung Sedayu Group. “Oleh karena itu, kami meminta supaya KPK tidak usah khawatir memanggil orang yang merasa dirinya kuat selama ini, yaitu Aguan,” ujar dia di Gedung KPK.
Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), terdapat dua perusahaan pemilik sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu. Pagar laut di Tangerang dikuasai perusahaan PT Intan Agung Makmur yang memiliki sertifikat HGB sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Sertifikat itu juga dimiliki perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang dan Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang. Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang.
Sesuai dengan akta perusahaan, pemilik saham PT Cahaya Inti Sentosa adalah PT Pantai Indah Kapuk Dua (PANI), PT Agung Sedayu, dan PT Tunas Mekar. Agung Sedayu Group milik Sugianto Kusuma atau Aguan dan Salim Group milik Anthoni Salim menjadi pemegang saham di PANI.
Ihwal keterlibatannya, perusahaan milik taipan Aguan mengklaim mendapatkan sertifikat sesuai prosedur. "SHGB di atas sesuai proses dan prosedur. Kita beli dari rakyat SHM (sertifikat hak milik)," kata Kuasa hukum Agung Sedayu Group, Muannas Alaidid pada Jumat, 24 Januari 2025, dikutip dari Antara.
Sementara itu terkait PIK 2, Aguan mengklaim bahwa proyek itu bukan bagian dari PSN. Menurut dia, lahan hijau yang berada di sekitar pesisir Jakarta tak akan berubah. Selama ini daerah itu tak pernah dirawat dan kerap terkena abrasi. “Ini ada barang mati menjadi hidup,” kata Aguan kepada Tempo di kantor pemasaran PIK 2, Jakarta Utara, Selasa, 26 November 2024.
Ade Ridwan Yandwiputra dan Praga Utama berkontribusi dalam penulisan artikel ini.