Kriteria Pasien Gawat Darurat yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Begini Cara Klaimnya

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta -

TEMPO.CO, Jakarta - Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung BPJS Kesehatan, terutama ketika pasien langsung dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketidakpahaman ini sering kali berujung pada kekecewaan pasien atau keluarganya ketika mengetahui bahwa penyakit yang diderita tidak termasuk dalam kategori gawat darurat sehingga tidak dijamin BPJS Kesehatan.

Menurut peraturan yang berlaku, BPJS Kesehatan hanya menanggung biaya perawatan di IGD jika kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan. Aturan ini berlaku secara nasional, termasuk di RSUD Haji, dan bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan dapat memberikan prioritas kepada pasien yang benar-benar membutuhkan penanganan segera.

Kriteria Kegawatdaruratan

Berdasarkan Bab II Pasal 3 Ayat 2 dari Permenkes Nomor 47 Tahun 2018, kriteria kegawatdaruratan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan meliputi:

  • Kondisi yang mengancam nyawa
  • Membahayakan diri sendiri, orang lain, atau lingkungan
  • Gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi
  • Penurunan kesadaran
  • Gangguan hemodinamik dan/atau kondisi yang memerlukan tindakan segera

Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 63 juga menegaskan bahwa kondisi gawat darurat adalah keadaan klinis yang memerlukan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa atau mencegah kecacatan. Dalam situasi seperti ini, pasien dapat langsung menerima layanan medis di fasilitas kesehatan, baik yang bermitra dengan BPJS Kesehatan maupun tidak, dan biaya pengobatan akan ditanggung oleh BPJS jika memenuhi kriteria kegawatdaruratan.

Tentu, berikut adalah penjelasan prosedur klaim BPJS Kesehatan di IGD tanpa menggunakan format daftar, dalam bahasa Indonesia yang formal dan komprehensif:


Prosedur Klaim BPJS Kesehatan di Instalasi Gawat Darurat (IGD)

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan penanganan medis darurat, penting untuk memahami prosedur klaim di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Setibanya di IGD, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera menginformasikan kondisi pasien kepada petugas medis dan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang masih berlaku. Jika pasien tidak memungkinkan untuk menunjukkan kartu identitas, pihak keluarga atau pendamping dapat membantu memberikan informasi yang diperlukan.

Selanjutnya, petugas administrasi akan melakukan verifikasi status kepesertaan BPJS Kesehatan pasien. Memastikan status kepesertaan aktif sangat penting agar proses klaim berjalan lancar dan biaya pelayanan kesehatan dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Prioritas utama di IGD adalah penanganan medis pasien. Tenaga medis akan segera melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan sesuai dengan kondisi kegawatdaruratan pasien. Setelah penanganan awal di IGD, dokter akan menentukan apakah pasien perlu dirawat inap atau dapat dipulangkan.

Apabila kondisi pasien memenuhi kriteria kegawatdaruratan sesuai definisi yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan, maka biaya pelayanan kesehatan di IGD akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Penjaminan ini meliputi biaya konsultasi dokter, tindakan medis darurat, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, obat-obatan, dan penggunaan alat medis yang diperlukan.

Setelah mendapatkan penanganan medis, petugas administrasi akan membantu proses pengajuan klaim ke BPJS Kesehatan. Penting bagi pasien atau keluarga untuk menyimpan salinan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perawatan di IGD sebagai bukti.

Jika pasien dirujuk ke rumah sakit lain untuk perawatan lanjutan, rumah sakit akan berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk proses rujukan dan penjaminan biaya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim BPJS Kesehatan di IGD, Anda dapat menghubungi kantor BPJS Kesehatan terdekat atau mengakses website resmi BPJS Kesehatan.

Rindi Ariska berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |