Link Cek Penerima PIP 2025 dan Jadwal Pencairannya

6 hours ago 8

TEMPO.CO, Jakarta - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Siswa yang terdaftar dalam program ini perlu mengetahui link cek penerima PIP 2025 serta jadwal pencairannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PIP dibuat untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang termasuk dalam kategori prioritas agar tetap mendapatkan akses pendidikan hingga menyelesaikan jenjang menengah. Siswa sekolah yang bisa mendapat PIP mencakup tingkat SD hingga SMA/SMK, serta jalur nonformal seperti paket A hingga paket C dan pendidikan khusus. 

Sebelum mendapatkan manfaat dari program ini, penting untuk memastikan terlebih dahulu apakah anak Anda termasuk dalam daftar penerima PIP. Lalu, bagaimana cara cek penerima PIP 2025? 

Link dan Cara Cek Penerima PIP 2025

Berikut adalah link dan cara mengecek apakah siswa mendapat bantuan PIP 2025 atau tidak. 

  1. Buka laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1 melalui peramban (browser) yang terdapat di ponsel pintar (smartphone) atau personal computer (PC).
  2. Gulir layar hingga menemukan menu Cari Penerima PIP.
  3. Ketik nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK).
  4. Masukkan hasil perhitungan yang muncul di layar.
  5. Setelah mengisi data dengan benar, klik tombol "Cari".
  6. Sistem akan memproses permintaan dan menampilkan status pencairan dana PIP siswa.
  7. Jika dana sudah tersedia, maka siswa dapat segera mencairkannya sesuai prosedur yang berlaku.
  8. Layar juga akan menampilkan status penyaluran dana, seperti rekening sudah diaktivasi atau dana sudah masuk beserta tanggalnya. 

Jadwal Pencairan PIP 2025

Penyaluran dana PIP 2025 dilakukan secara bertahap sesuai dengan peraturan yang berlaku. Setiap tahap memiliki jadwal serta kelompok penerima yang berbeda. Berikut adalah jadwal pencairan dana PIP 2025 dikutip dari Antara.

1. Termin 1 (Februari–April 2025)

Dana hanya diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin 2 (Mei–September 2025)

Bantuan disalurkan kepada siswa yang diajukan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan dalam SK Nominasi.

3. Termin 3 (Oktober–Desember 2025)

Penerima pada tahap ini mencakup siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana bantuan PIP ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan jenjang pendidikan dan semester yang dijalani. Berikut rincian alokasi dana PIP 2025:

1. Sekolah Dasar (SD), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), dan Program Paket A

  • Rp 225.000 per tahun: Kelas VI semester genap dan kelas II semester ganjil.
  • Rp 450.000 per tahun: Kelas I, II, III, IV, dan V semester genap serta kelas II, III, IV, V, dan VI semester ganjil.

2. Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Program Paket B

  • Rp 375.000 per tahun: Kelas IX semester genap dan kelas VII semester ganjil.
  • Rp 750.000 per tahun: Kelas VII dan VIII semester genap serta kelas VIII dan IX semester ganjil.

3. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), dan Program Paket C

  • Rp900.000 per tahun: Kelas XII semester genap dan kelas X semester ganjil.
  • Rp1.800.000 per tahun: Kelas X dan XI semester genap serta kelas XI dan XII semester ganjil.

4. SMK dengan Program 4 Tahun

  •  Rp900.000 per tahun: Kelas XIII semester genap dan kelas X semester ganjil.
  • Rp1.800.000 per tahun: Kelas X, XI, dan XII semester genap serta kelas XI, XII, dan XIII semester ganjil.
Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |