TEMPO.CO, Jakarta - Penggunaan meterai elektronik atau e-meterai pada dokumen seleksi calon pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2024 yang dipersyaratkan adalah bersifat wajib.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN (Aparatur Sipil Negara) Tahun 2024 untuk PPPK Guru yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Dokumen yang dipersyaratkan bermeterai wajib menggunakan meterai elektronik,” seperti dikutip dari buku petunjuk pendaftaran tersebut. Lantas, di mana saja kanal penjualan resmi e-meterai?
Link Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024
Sebelumnya, dalam siaran pers Nomor: 26/PR-PERURI/VIII/2024, pada Senin, 19 Agustus 2024, Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) bersama BKN meluncurkan situs resmi penjualan e-meterai untuk seleksi CASN 2024, termasuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan PPPK, yaitu meterai-elektronik.com.
Selain itu, melalui unggahan di akun Instagram @peruri.digital, Peruri memberikan alternatif layanan penjualan e-meterai resmi untuk dokumen rekrutmen CPNS dan PPPK 2024. Berikut daftar link atau tautannya:
- Gerai kantor Pos Indonesia.
- Aplikasi e-MET (Momofin).
- Sobatmeterai.
- Situs e-meterai.live.
- Situs skillacademy.com/e-meterai.
- Situs emeterai.posfin.id.
- Situs meterai.app.
- Situs meteraionline.id.
- Situs emeterai.emsigner.com
Cara Beli e-Meterai untuk Daftar Seleksi PPPK 2024
Adapun langkah-langkah membeli e-meterai di laman meterai-elektronik.com untuk dibubuhkan pada dokumen seleksi calon PPPK 2024 yang mempersyaratkan sebagai berikut:
Iklan
- Akses situs meterai-elektronik.com.
- Tekan tombol Daftar Sekarang di halaman utama situs.
- Masukkan nomor ponsel aktif, nama lengkap, serta buat dan konfirmasi kata sandi.
- Klik tombol captcha, lalu ketuk tombol Lanjutkan.
- Selanjutnya, masuk akun (login) dengan menggunakan nomor ponsel dan kata sandi yang telah didaftarkan.
- Pilih opsi Beli e-Meterai.
- Pilih jumlah keping meterai elektronik yang ingin dibeli.
- Lanjutkan ke sesi pembayaran dengan tambahan biaya layanan sebesar Rp2.500 per keping e-meterai.
Untuk diketahui, pendaftaran seleksi calon PPPK periode pertama telah dibuka sejak Selasa, 1 Oktober hingga Minggu, 20 Oktober 2024.
Jadwal itu sebagaimana tercantum di dalam Surat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN Nomor: 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 tentang Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK Tahun Anggaran 2024.
Seleksi periode pertama ditujukan kepada pelamar prioritas yang terdiri dari guru prioritas pertama (P1) 2021 dan lulusan sarjana terapan atau diploma empat (D4) bidan pendidik 2023, eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II), serta tenaga non-ASN yang tercatat di basis data BKN.
Selain itu, pemerintah juga berencana membuka rekrutmen calon PPPK periode kedua pada 17 November hingga 31 Desember 2024.
Pendaftaran pada periode kedua dikhususkan kepada tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja di instansi pemerintah, termasuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru di instansi daerah.
Pilihan Editor: Cara Refund e-Meterai Peruri Bagi Pelamar Seleksi CPNS 2024 dan Syaratnya