Masuknya Ketua KPK di Danantara Dinilai Hanya Jadi Stempel, Pakar: Bisa Ganggu Netralitas

2 days ago 11

Masuk Danantara Setyo Budianto langgar UU KPKKetua KPK yang baru, Setyo Budiyanto. Keberadaannya di struktur Danantara dipersoalkan karena langgar UU KPK | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Masuknya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto ke dalam struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menuai kritik tajam dari sejumlah pakar hukum. Keberadaan Setyo di lembaga tersebut dinilai tak lebih dari sekadar stempel yang memberi kesan seolah Danantara telah bebas dari potensi korupsi, padahal tidak ada jaminan demikian.

Mantan Ketua KPK Abraham Samad secara tegas menyebut, penempatan Setyo dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara berpotensi dijadikan justifikasi bahwa lembaga tersebut bersih karena diawasi langsung oleh KPK. “Padahal, kalau ternyata komite itu tak diberi akses penuh mengawasi penggunaan dana investasi, keberadaan KPK di dalamnya hanya jadi stempel semata,” ujarnya.

Kekhawatiran serupa juga diungkapkan Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman. Ia menyebut keterlibatan Ketua KPK dalam struktur Danantara melanggar dua pasal dalam Undang-Undang KPK. Pertama, Pasal 36 huruf c UU KPK yang melarang pimpinan KPK merangkap jabatan di luar institusi, termasuk sebagai pengurus organisasi atau lembaga lain.

Kedua, lanjut Zaenur, pelanggaran juga terjadi terhadap Pasal 29 huruf i UU KPK, yang menyatakan bahwa sejak diangkat, pimpinan KPK harus melepaskan seluruh jabatan struktural atau profesi lainnya yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Seharusnya KPK berdiri di luar sistem Danantara agar bisa tetap netral sebagai pengawas eksternal. Kalau masuk ke dalam, bagaimana bisa objektif bila suatu saat terjadi dugaan korupsi?” tegasnya.

Posisi Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang dimasuki Setyo pun masih menuai tanda tanya. Dalam UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Danantara maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025, tidak dijelaskan secara gamblang soal keberadaan maupun fungsi komite tersebut. PP hanya menyebut keberadaan Komite Pemantau dan Akuntabilitas yang akan diatur lebih lanjut lewat Peraturan Presiden.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana Bonaprapta, turut menyatakan bahwa penempatan Setyo Budiyanto merupakan bentuk rangkap jabatan yang melanggar aturan. “Selain melanggar UU, penempatan itu juga dapat merusak independensi KPK. Apalagi jika nanti terjadi dugaan korupsi di Danantara, bagaimana KPK bisa bersikap netral?” ujarnya.

Menanggapi kritik tersebut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa penunjukan Setyo bukan atas nama pribadi, melainkan sebagai representasi institusi KPK. Ia menyebut seluruh keputusan dalam komite akan diambil secara kolektif sebagai sikap organisasi, bukan personal.

“KPK berkomitmen untuk terus mendukung perbaikan tata kelola dan pembangunan negara dengan memberikan pengawasan secara profesional terhadap BPI Danantara,” katanya.

Namun, sejumlah kalangan tetap menilai bahwa kehadiran KPK dalam struktur internal Danantara justru berisiko besar menggerus kredibilitas lembaga antikorupsi tersebut. Bagi para pakar dan mantan pimpinan KPK, menjaga jarak dan bersikap independen adalah prinsip yang tidak boleh dikompromikan.

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |