Menilik Tugas Dewan Ekonomi Nasional yang Dimulai dari Era Gus Dur

3 weeks ago 17

TEMPO.CO, Jakarta -- Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Presiden Prabowo Subianto sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin, 21 Oktober 2024. Luhut diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 139/P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.

Luhut mengatakan ia ditugasi mendigitalisasi sistem perekonomian nasional agar menjadi lebih efisien. "Bapak Presiden Prabowo meminta membantu untuk tata kelola kita lebih baik, karena tata kelola itu dengan digitalisasi saya kira itu bisa membuat kita lebih efisien," katanya.

Dewan Ekonomi Nasional, kata Luhut, menargetkan realisasi penyempurnaan sistem digitalisasi ekonomi dalam durasi kerja 1 hingga 2 tahun ke depan. Lantas, apa sebenarnya tugas dari Dewan Ekonomi Nasional?

Dewan Ekonomi Nasional sebelumnya dibentuk Presiden Abdurrahman Wahid pada November 1999. Dewan ini dibesut dengan Ketuanya Emil Salim, Wakil Ketua Subiakto Tjakrawerdaya dan Sekretaris Sri Mulyani Indrawati. Ada pula nama besar sebagai anggota yaitu Boediono, Bambang Subianto, Kuntoro Mangkusubroto, Moh. Arsjad Anwar, Hadi Susastro, H.S. Dillon, Anggito Abimanyu, Gunarni Soeworo, Hasan Zein A. Mahmud, dan Theodore Permadi Rachmat.

Saat itu, Gus Dur mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 1999 tentang Dewan Ekonomi Nasional. Merujuk Pasal 1 Keppres tersebut, DEN berfungsi memberi nasihat kepada presiden di bidang ekonomi, dalam upaya mempercepat penanggulangan krisis dan penyehatan ekonomi nasional, serta kesiapan dalam menanggapi dinamika globalisasi. DEN sendiri bertanggung jawab kepada presiden, sebagaimana bunyi pasal 2.

Dalam mengemban fungsinya, DEN bertugas untuk mengkaji masalah-masalah ekonomi sebagai masukan bagi nasehat kepada presiden untuk saran tindakan lanjutnya. Kemudian menanggapi masalah ekonomi yang hidup di masyarakat untuk diajukan kepada presiden, dan melaksanakan penugasan lain di bidang ekonomi dari presiden yang berkaitan dengan fungsi DEN.

Pasal 5 menyebutkan bahwa tatakerja DEN dilaksanakan dengan semangat dan pola kerjasama tim secara musyawarah. Adapun pendapat dan nasehat kepada Presiden disampaikan atas dasar kesepakatan. Sementara itu, Pasal 6 mengatakan DEN bekerjasama dengan instansi atau pejabat pemerintah pusat, pemerintah daerah, para ahli, kalangan masyarakat, dunia usaha, dan para pihak yang dianggap perlu.

"Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Dewan Ekonomi Nasional beserta Sekretariat dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi pasal 8.

Disamping itu, Luhut juga mengungkapkan tugas Dewan Ekonomi Nasional melalui unggahan di akun Instagramnya tak lama setelah ia dilantik. “Lembaga ini akan bertugas untuk memberikan saran dan rekomendasi agar program program prioritas di bidang ekonomi bisa tercapai dengan baik. Terlebih Presiden @prabowo ingin adanya percepatan dalam koordinasi dan implementasinya,” kata Luhut lewat akun Instagram-nya, @luhut.pandjaitan.

Lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (AKABRI) itu berkata bahwa tantangan perekonomian yang dihadapi Indonesia ke depan tidaklah ringan. Hal itu disebabkan ketahanan pangan, transisi energi, perkembangan teknologi termasuk kecerdasan buatan, perubahan iklim, hingga dinamika geopolitik yang, menurut dia kian kompleks, kini ada di depan mata.

"Dewan Ekonomi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo sebagai economic think tank yang akan diisi oleh para pakar ekonomi," kata Luhut.

KHUMAR MAHENDRA | NABIILA AZZAHRA A | ALIF ILHAM FAJRIADI | YUDONO YANUAR
Pilihan edito: Prabowo Bentuk Dewan Ekonomi Nasional, Airlangga: Tidak Membawahi Kemenko Perekonomian

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |