Paulus Tannos: Ditangkap di Singapura dan Upaya untuk Ekstradisi

2 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi tersangka pengadaan korupsi e-KTP, Tjin Tian Po alias Paulus Tannos sedang menempuh pengadilan untuk menguji keabsahan penahanan oleh otoritas Singapura. “Betul tapi real-nya seperti apa, belum bisa saya sampaikan,” kata juru bicara KPK Mahardika Tessa saat dihubungi, Jumat, 31 Januari 2025.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa KPK, kepolisian, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri akan menempuh cara untuk memproses ekstradisi Paulus Tannos. Supratman menyatakan pemerintah tidak bisa mencampuri urusan pengadilan di Singapura. “Pasti akan melakukan diplomasi terkait hal itu,” kata Supratman, pada Jumat, 31 Januari 2025. 

Penangkapan Paulus Tannos

Proses ekstradisi diambil oleh pemerintah Indonesia terkait buronan tersangka korupsi KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos yang ditangkap oleh otoritas Singapura, Jumat, 17 Januari 2025. Direktur PT Sandipala Arthaputra tersebut ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Kini Paulus Tannos ditahan sementara di Changi Prison. Penangkapan buronan korupsi e-KTP di Singapura ini menandai langkah awal dalam perjalanan panjang setelah tiga tahun Paulus Tannos melarikan diri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 2019. Sebelum itu, kasus ini ditangani oleh KPK sejak 2016 dan akibat dari korupsi ini kerugian mencapai Rp2,3 triliun. Para terdakwa yang telah dihukum dalam kasus ini di antaranya adalah Setya Novanto dan beberapa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, serta pihak swasta.

Pada saat itu, KPK gagal memeriksa dan menangkap Tannos karena ia beserta keluarga meninggalkan Indonesia dan memilih menetap di Singapura. Sejak 2019, KPK menetapkan Tannos dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Penangkapannya di Singapura menjadi babak baru dalam kasus korupsi e-KTP dan membuka jalan bagi proses ekstradisi yang telah lama dinantikan oleh banyak pihak.

Menurut Supratman Andi Agus perkembangan permohonan ekstradisi Paulus Tannos pemerintah memiliki waktu 45 hari untuk melengkapi berkas. “Akan berakhir pada 3 Maret 2025,” kata Supratman, Rabu, 29 Januari 2025. Saat ini Kementerian Hukum tengah menyiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan.

Proses Persidangan di Singapura

Sebelum ekstradisi, Paulus Tannos harus menjalani proses persidangan di Singapura. Proses ini untuk menghormati hukum nasional Singapura dan merupakan bagian dari komitmen Indonesia dalam perjanjian ekstradisi yang telah ditandatangani. “Kita tidak bisa turut campur di sana karena setelah selesai ada putusan di pengadilan tingkat pertama di Singapura. Tentu masih ada proses banding,” kata Supratman.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo mengatakan proses persidangan di Singapura untuk memastikan kebenaran dari identitas yang dimiliki Paulus, termasuk status kewarganegaraan yang dimilikinya. “Itu bagian dari komitmen kita ketika perjanjian ekstradisi ditandatangani," ucapnya.

Status Kewarganegaraan

Perihal kewarganegaraan Paulus Tannos, Supratman mengatakan bahwa buronan e-KTP tersebut masih berstatus warga negara Indonesia (WNI) meskipun memiliki paspor Guinea-Bissau, negara di Afrika Barat. Paulus Tannos pernah mengajukan pencabutan status WNI pada 2018. “Dua kali yang bersangkutan mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan,” kata Supratman. Namun Paulus tak juga melengkapi dokumen persyaratan sehingga permohonannya tidak pernah disetujui.

Tahapan Ekstradisi

Dikutip dari Antara, perjanjian ekstradisi diambil oleh pemerintah Indonesia agar tersangka dapat diadili dan dijatuhi hukuman dari negara asalnya. Ekstradisi adalah pemulangan tersangka ke negara asalnya. Langkah pemerintah untuk dapat menyelesaikan ekstradisi, yaitu:

1. Mengirimkan surat penangkapan sementara kepada pemerintah Singapura untuk menahan Paulus Tannos.

2. Melengkapi dokumen atau berkas persyaratan untuk proses ekstradisi.

3. Mengajukan proses ekstradisi Paulus Tannos kepada pemerintah Singapura dalam waktu 45 hari, batas akhir 3 Maret 2025.

Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura ini sebelumnya telah ditandatangani pada 25 Januari 2022. Aturan ini telah diratifikasi oleh DPR dan berlaku pada 21 Maret 2024. Dalam perjanjian tersebut mengatur 31 tindak pidana yang bisa diekstradisi, di antaranya suap, korupsi, pemalsuan mata uang, dan kejahatan seksual.

Tanggapan Kementerian Luar Negeri

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Rolliansyah Soemirat alias Roy Soemirat enggan menanggapi secara gamblang ihwal potensi gagalnya ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura. "Technical question silakan cek dengan lembaga penegak hukum Indonesia," katanya lewat pesan singkat kepada Tempo, Rabu malam, 29 Januari 2025. "Kemlu terus fasilitasi komunikasi dengan negara terkait."

Alfitria Nefi P, Amelia Rahima Sari, Hendrik Khoirul Muhid, Intan Setiawanty, Sapto Yunus turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |