Pemerintah Batasi Operasional Kendaraan Angkutan Barang saat Periode Nataru

1 month ago 23

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah bakal membatasi operasional angkutan barang selama periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 atau Nataru. Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Nataru yang diteken Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum pada 6 Desember 2024.

Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani mengatakan pembatasan angkutan barang diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandingan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

“Angkutan barang yang tetap bisa beroperasi, yaitu angkutan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penganan bencana alam, sepeda motor gratis, dan ngkutan barang pokok,” kata Ahmad Yani melalui keterangan resmi, Rabu, 11 Desember 2024.

Meski diizinkan tetap beroperasi, Ahmad Yani mengatakan, kendaraan-kendaraan tersebut harus dislengkapi surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni surat yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut; serta surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan dan nama alamat pemilik barang.

“Surat tersebut ditempelkan pada kaca depan angkutan barang, ditempel di sebelah kiri,” kata Ahmad Yani.

Lebih lanjut, Ahmad yani mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang di jalan tol diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian, pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Selanjutnya, pembatasan angkutan barang diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember pukul 24.00 waktu setempat dan Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.

Adapun pembatasan angkutan barang tersebut beralu di ruas tol berikut:

  1. Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung - Palembang
  2. Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak
  3. Jakarta:
    a) Prof. DR. Ir. Sedyatmo
    b) Jakarta Outer Ring Road (JORR)
    c) Dalam Kota Jakarta
  4. Jakarta dan Jawa Barat:
    a) Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong
    b) Cigombong - Cibadak
    c) Bekasi - Cawang - Kampung Melayu
    d) Jakarta - Cikampek
  5. Jawa Barat:
    a) Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi
    b) Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan
    c) Cileunyi - Cimalaka
    d) Cimalaka - Dawuan
    e) Jakarta - Cikampek II Selatan segmen Sadang - Kutanegara (fungsional)
  6. Jawa Tengah:
    a) Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang
    b) Krapyak - Jatingaleh, (Semarang)
    c) Jatingaleh - Srondol, (Semarang)
    d) Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang)
    e) Semarang - Solo - Ngawi
    f) Semarang - Demak
    g) Yogyakarta - Solo segmen Kartasura – Klaten
    h) Yogyakarta - Solo segmen Klaten - Prambanan (fungsional)
  7. Jawa Timur:
    a) Surabaya - Gempol
    b) Surabaya - Gresik
    c) Probolinggo - Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional).

Sementara itu, pembatasan kendaraan angkutan barang di ruas non-tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Pembatasan ini dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat.

“Pembatasan dimulai kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00 - 22.00 waktu setempat. Lalu, pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat,” kata Ahmad Yani.

Berikut ruas jalan tol yang terkena aturan pembatasan angkutan barang:

  1. Sumatera Utara:
    a) Bts. Provinsi Aceh - Tanjung Pura - Stabat - Binjai - Medan - Lubuk Pakam - Sei
    b) Rampah - Tebing Tinggi - Lima Puluh - Kisaran - Aek Kanopan - Rantauprapat - Kota Pinang - Bts Riau
    c) Medan - Berastagi
    d) Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea
  2. Jambi dan Sumatera Barat:
    a) Jambi - Sarolangun - Padang
    b) Jambi - Tebo - Padang
    c) Jambi - Sengeti - Padang
    d) Padang - Bukit Tinggi
  3. Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang – Lampung
  4. Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
  5. Banten:
    a) Merak - Cilegon - Lingkar Selatan Cilegon - Anyer - Labuhan
    b) Jalan Raya Merdeka - Jalan Raya Gatot Subroto
    c) Serang - Pandeglang - Labuhan.
  6. Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi - Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
  7. Jawa Barat:
    a) Bandung - Nagreg - Tasikmalaya - Ciamis - Banjar
    b) Bandung - Sumedang - Majalengk
    c) Bogor - Ciawi - Sukabumi - Cianjur
  8. Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes
  9. Jawa Tengah:
    a) Solo - Klaten - Yogyakarta
    b) Brebes - Tegal - Pemalang - Pekalongan - Batang - Kendal - Semarang - Demak
    c) Bawen - Magelang - Yogyakarta
    d) Tegal - Purwokerto
  10. Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi
  11. Yogyakarta:
    a) Yogyakarta - Wates
    b) Yogyakarta - Sleman - Magelang
    c) Yogyakarta - Wonosari
    d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
  12. Jawa Timur:
    a) Pandaan - Malang
    b) Probolinggo - Lumajang
    c) Madiun - Caruban - Jombang
    d) Banyuwangi - Jember
  13. Bali: Denpasar - Gilimanuk

Pilihan Editor: Yogyakarta Tetapkan UMP 2025 Naik Rp 138 Ribu, Buruh: Memperburuk Ketimpangan Sosial

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |