WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen vital yang wajib dimiliki oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.
Tidak hanya sebagai tanda bukti kepemilikan, STNK juga berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi di Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Namun, masih banyak pemilik kendaraan yang kurang menyadari pentingnya mengecek status STNK mereka secara berkala. Sebab, STNK yang terblokir dapat menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari kendala saat perpanjangan pajak, terkena sanksi hukum jika terkena razia, hingga terhambatnya proses jual beli kendaraan.
Untuk itu, penting bagi setiap pemilik kendaraan untuk memahami bagaimana cara mengetahui apakah STNK-nya terblokir atau tidak, apa penyebabnya, dan bagaimana cara mengatasinya jika hal tersebut terjadi.
Mengecek Status STNK, Kini Bisa Dilakukan dengan Mudah
Di era digital saat ini, pengecekan status STNK bisa dilakukan secara praktis melalui dua metode, yakni secara online dan offline. Masing-masing memiliki kelebihan tersendiri tergantung kebutuhan dan kemudahan akses pemilik kendaraan.
1. Pengecekan Melalui Website Resmi Samsat
Salah satu cara paling cepat untuk mengetahui apakah STNK kendaraan diblokir atau tidak adalah melalui layanan daring yang disediakan Samsat tiap daerah. Caranya cukup dengan mengakses situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Samsat provinsi sesuai domisili kendaraan, lalu memasukkan data yang diperlukan seperti nomor polisi, nomor rangka, atau nomor mesin kendaraan.
Berikut daftar beberapa laman resmi Samsat di beberapa provinsi besar di Pulau Jawa:
DKI Jakarta: http://samsat-pkb2.jakarta.go.id
Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb
Jawa Tengah: https://bapenda.jatengprov.go.id
Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id
Melalui laman tersebut, pemilik kendaraan dapat melihat informasi seperti status pajak, tanggal jatuh tempo, hingga keterangan apakah STNK dalam kondisi aktif atau diblokir.
2. Pengecekan Langsung ke Kantor Samsat
Selain secara online, masyarakat juga tetap bisa melakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan. Petugas Samsat akan membantu memberikan informasi detail mengenai status STNK dan menjelaskan lebih lanjut jika terjadi pemblokiran, termasuk penyebab dan prosedur penyelesaiannya.
Cara ini umumnya dipilih oleh masyarakat yang belum familiar dengan layanan digital, atau yang memerlukan konfirmasi lebih lanjut dan ingin langsung mengurus permasalahan jika memang ditemukan pemblokiran.
Apa Saja Penyebab STNK Bisa Diblokir?
Mengutip dari laman resmi Astra Daihatsu Indonesia, ada beberapa alasan umum yang menyebabkan STNK kendaraan bermotor bisa diblokir. Di antaranya:
1. Melanggar aturan lalu lintas, terutama yang terekam oleh sistem tilang elektronik (e-TLE), namun tidak ditindaklanjuti dengan pembayaran denda.
2. STNK tidak diperpanjang setelah masa berlaku habis. STNK memang memiliki masa aktif lima tahun yang harus diperpanjang disertai penggantian plat nomor.
3. Menunggak pajak kendaraan, terutama dalam waktu yang cukup lama, bisa memicu pemblokiran sebagai bentuk penegakan kepatuhan administrasi.
4. Permintaan dari pihak leasing atau kreditur, dalam kasus kendaraan masih dalam cicilan dan ada keterlambatan pembayaran.
5. Permintaan pemilik sebelumnya, dalam kasus kendaraan bekas yang belum dibalik nama, dan pemilik lama mengajukan blokir untuk menghindari pajak progresif.
STNK Terblokir? Begini Cara Membukanya
Bagi pemilik kendaraan yang mendapati STNK-nya terblokir, tidak perlu panik. Status blokir bisa diatasi dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh Samsat.
Langkah pertama adalah mendatangi kantor Samsat tempat kendaraan terdaftar. Di sana, pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan pembukaan blokir dengan membawa sejumlah dokumen pendukung, antara lain:
– Surat permohonan pembukaan blokir dari pemilik kendaraan.
– Bukti pelunasan tilang elektronik, jika pemblokiran disebabkan oleh pelanggaran lalu lintas.
– Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
– STNK asli dan fotokopi.
– KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopi.
– Kwitansi pembelian kendaraan, khusus untuk kendaraan bekas.
– Bukti cek fisik kendaraan dari kantor Samsat.
– Bukti pelunasan angsuran kredit, jika pemblokiran diajukan oleh lembaga pembiayaan.
Khusus untuk pemblokiran karena tidak membayar tilang elektronik, proses pembukaan biasanya cukup dengan membayar denda tilang sesuai nominal yang tertera dalam sistem. Setelah pembayaran dikonfirmasi, pihak Samsat akan menghapus status blokir secara otomatis.
Lebih Baik Cegah Daripada Mengobati
Pemeriksaan status STNK secara berkala sebaiknya menjadi kebiasaan bagi para pemilik kendaraan. Selain untuk memastikan dokumen kendaraan dalam kondisi aman, hal ini juga bermanfaat dalam proses jual beli, balik nama, maupun saat hendak memperpanjang pajak kendaraan.
Selain itu, disiplin membayar pajak kendaraan dan menyelesaikan tilang tepat waktu akan membantu menghindari pemblokiran dan memperlancar berbagai urusan administratif lainnya.
Dengan memahami pentingnya STNK dan prosedur terkait, masyarakat diharapkan semakin sadar akan kewajiban administrasi kendaraan dan turut berkontribusi dalam tertib berlalu lintas serta administrasi negara. Aris Arianto