TEMPO.CO, Jakarta - Pasangan calon gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) tak jadi menggugat kemenangan Pramono Anung-Rano Karno (Pramono-Rano) di Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga berakhirnya waktu pendaftaran perselisihan hasil Pilkada 2024 pada Rabu malam, 11 Desember pukul 23.59 WIB, tim Ridwan-Suswono tak juga mendaftarkan gugatannya.
Padahal, ancang-ancang menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 sudah mereka desuskan sejak hasil hitung cepat mengungkap peluang kemenangan satu putaran kandidat nomor 3 Pramono Anung-Rano Karno. Rencana penggugatan ke MK itu disampaikan Sekretaris Tim Pemenangan RIDO, Basri Baco, sehari setelah hari pemungutan suara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hasil real count internal, seratus persen Pilkada DKI Jakarta dua putaran. (Bila satu putaran), bakal layangkan gugatan ke MK,” katanya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
Diketahui, sebagai daerah khusus, Pilkada Jakarta berbeda dengan pemilihan kepala daerah di wilayah lain. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, Pilkada Jakarta menjadi dua putaran apabila tidak ada kandidat yang memperoleh suara di atas 50 persen.
KPU Jakarta telah menetapkan hasil Pilkada Jakarta 2024 pada Ahad, 8 Desember lalu. Hasilnya, Pramono-Rano meraih suara terbanyak, yakni 2.183.239 atau 50,07 persen suara. Sedangkan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 atau 39,40 persen suara dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana sebesar 459.230 atau 10 persen suara.
Dikutip dari Antara, tim pemenangan RIDO menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi tersebut. Mereka melakukan walk out saat tim pemenangan Pramono-Rano sedang menyampaikan pendapatnya terkait hasil perhitungan suara. Saat dijumpai usai keluar dari ruang rapat, Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah mengatakan mereka kecewa terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan KPU.
“Kami keberatan-keberatan yang menurut kami diamini oleh Tim Paslon 02 (Dharma Pongrekun-Kun Wardana) bahwa terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang kami lihat,” kata Ramdan di Hotel Sari Pan Pasific, Jakarta Pusat, Ahad.
Lebih lanjut, kata dia, dugaan pelanggaran itu telah dilaporkan kepada Bawaslu Jakarta. Namun, laporan tak ditanggapi dengan cepat oleh lembaga pengawas. Sebab itu, Ramdan menegaskan siap untuk melanjutkan laporan ke MK. Laporan akan disampaikan dalam kurun waktu 1-2 hari usai pengumuman hasil rekapitulasi.
“Kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi, karena itu yang digariskan. Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ke ranah MK, karena itu hak,” katanya.
Kronologi tim RIDO batal ajukan gugatan ke MK
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi adalah paling lambat tiga hari sejak pengumuman hasil pilkada, atau pada Rabu, 11 Desember 2024.
Namun, hingga hari terakhir, Tim hukum pasangan RIDO belum mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK. Sebelumnya Ramdan mengatakan bakal melakukan registrasi perkara Pilkada Jakarta ke MK, paling lambat pada hari terakhir.
Akan tetapi, berdasarkan pengamatan Tempo di Gedung MK belum tampak adanya permohonan perselisihan hasil pilkada yang diajukan kubu Rido hingga Rabu siang pukul 12.25 WIB. Adapun Ketua Tim Hukum Rido, Arif Wibowo, hanya menjawab singkat manakala ditanyai ihwal upaya permohonan perselisihan hasil Pilkada di MK tersebut.
“Nanti akan disampaikan informasi lanjutnya,” kata Arif melalui pesan singkat, Rabu, 11 Desember 2024.
Bahkan, tiga jam menjelang ditutupnya batas pendaftaran gugatan pada Rabu malam, kubu RIDO belum mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Jakarta. Berdasarkan pengamatan Tempo di gedung MK hingga pukul 21.00 WIB, belum tampak kedatangan kubu RIDO.
Anggota tim hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar, menjelaskan alasan sehingga pihaknya belum mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK hingga pukul 22.30 WIB. Padahal pendaftaran perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK akan berakhir pukul 23.59 WIB.
Muslim mengatakan, walau waktu pendaftaran gugatan tinggal 1,5 jam, tim bidang hukum Ridwan Kamil-Suswono masih menunggu arahan dari para elite di tim pemenangan. Namun ia enggan menyebutkan para elite pemenangan jagoan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dimaksudkannya.
“Kami masih menunggu arahan,” kata Muslim kepada Tempo melalui pesan singkat.
Muslim juga tak menjawab secara tegas ketika dikonfirmasi ihwal kepastian Ridwan-Suswono mendaftarkan perselisihan hasil pilkada Jakarta ke MK. “Belum bisa kami putuskan karena menunggu arahan pimpinan,” kata politikus Partai Golkar ini.
Namun, hingga pukul 23.59 WIB, pantauan Tempo di lapangan, tak ada seorang pun tim Ridwan-Suswono yang datang ke gedung MK di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat itu, untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada Jakarta. Dikutip dari Mkri.go.id, tercatat hanya 14 permohonan perselisihan hasil pilkada pada tingkat provinsi hingga pukul 23.59 WIB, Rabu, 11 Desember 2024. Dari 14 gugatan itu, tidak ada gugatan atas nama Ridwan-Suswono.
KIM Plus akui kemenangan Pramono-Rano
Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya yakni Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu, kata dia, merupakan realitas politik yang harus diterima.
“Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum,” kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan Indonesia berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.
“Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen,” kata dia.
Andi Adam Faturahman dan Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.