Polda Jateng Bongkar Sindikat Pupuk Palsu, Modus Campur Dolomit Rugikan Petani

14 hours ago 8

Ilustrasi pemupukan | pixabay

SEMARANG, JOGLOSEMARNEWS.COM — Bagaimana mau swasembada pangan mau berhasil kalau masalah pertanian masih saja direcoki dengan kasus-kasus yang beredar? Belum selesai persoalan pupuk subsidi yang langka, kini petani kembali dibuat resah dengan peredaran pupuk palsu yang terendus aparat kepolisian di Jawa Tengah.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggerebek pabrik pupuk palsu yang berlokasi di wilayah Karanganyar. Tersangka berinisial TS (55) ditetapkan sebagai otak produksi pupuk ilegal yang ternyata sudah dijalankan selama lima tahun terakhir.

Dari pengakuan polisi, TS merupakan pemilik CV Sayap Emas Citra Persada yang memproduksi pupuk palsu dengan modus mencampur dolomit atau kapur untuk menekan biaya produksi. Alhasil, kualitas pupuk jauh dari standar, namun dijual seolah-olah pupuk asli yang berkualitas tinggi.

“TS memanipulasi kandungan pupuk. Misalnya, di label tertera Nitrogen 17 persen, ternyata setelah diuji lab hanya 0,14 persen,” ungkap Direktur Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, dalam konferensi pers di Semarang, Kamis (10/7/2025).

Tidak main-main, keuntungan yang diraup TS dari bisnis haram ini mencapai sekitar Rp267 juta setiap bulan. Pupuk palsu itu diedarkan ke berbagai daerah di Jawa Tengah, termasuk Sragen, yang sebelumnya ramai diperbincangkan di media sosial karena pupuk bermerek Enviro dan Spartan diduga palsu.

Kasus ini mencuat setelah Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polda Jateng menerima laporan masyarakat yang curiga dengan pupuk berlabel Enviro dan Spartan. Uji laboratorium yang dilakukan Badan Standarisasi Instrumen Pertanian Balai Penerapan Standar Instrumen Jawa Tengah memastikan adanya pemalsuan komposisi unsur hara pada produk tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita pupuk ilegal dengan total mencapai 118,25 ton yang tersimpan di dua lokasi, yakni pabrik di Kecamatan Matesih, Karanganyar, serta gudang di Ngemplak, Boyolali.

Selain itu, polisi juga mengamankan ribuan karung pupuk dengan berbagai merek, antara lain Enviro NPK, Enviro NKCL, Enviro Phospat Super 36, Spartan NPK, Spartan NKCL, dan Spartan SP-36, dengan masing-masing karung berisi 50 kilogram.

Kasus pupuk palsu ini sebelumnya sempat viral di media sosial. Sebuah video berdurasi sekitar 45 detik memperlihatkan seorang pria menunjukkan pupuk berwarna biru dan putih yang diduga palsu, sambil mengklaim bahwa petani di Desa Gilirejo Baru, Kecamatan Miri, Sragen, dipaksa membeli pupuk tersebut agar bisa membeli pupuk subsidi.

Menanggapi video tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sragen, Eka Rini Mumpuni Titi Lestari, memastikan pihaknya langsung turun ke lapangan bersama tim Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memverifikasi informasi.

“Kami tidak tinggal diam. Tim sudah bergerak mengecek kebenarannya di lapangan,” ujar Eka Rini.

Kini, TS resmi menjadi tahanan Polda Jateng dan dijerat Pasal 62 ayat (1) junto Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Kasus ini menambah panjang deretan persoalan di sektor pertanian yang menjadi tulang punggung swasembada pangan. Pupuk seharusnya menjadi kunci peningkatan produktivitas, namun justru dijadikan ladang mencari keuntungan lewat cara ilegal yang merugikan petani kecil. [*]  Berbagai sumber

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |