Polda Metro Jaya Jadwalkan Pemeriksaan Deputi Pencegahan KPK pada Senin Depan
3 weeks ago
10
Jumat, 25 Oktober 2024 05:30 WIB
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak umumkan Ketua KPK Firli Bahuri jadi tersangka pemerasan Syahrul Yasin Limpo, Rabu, 22 November 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan pada Senin, 28 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB. Pahala Nainggolan diperiksa terkait dengan kasus Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
“Diagendakan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap saksi, di antaranya saudara Pahala Nainggolan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, pada Kamis 24 Oktober 2024.
Ade Safri mengatakan sudah memeriksa 27 orang dalam kasus Alexander Marwata ini. Pahala Nainggolan diperiksa terkait dengan keterangan terlapor Alexander Marwata. Wakil Ketua KPK itu mengaku menemui Eko Darmanto secara terbuka dan diketahui oleh pimpinan hingga deputi pencegahan.
"Saya laporkan pertemuan dan hasil apa yang saya koordinasikan. Saya sampaikan ke humas, orang humas tahu. Orang pencegahan Pak Pahala yang melakukan klarifikasi dan stafnya LHKPN tahu," katanya.
KPK juga membuka diri terhadap penyelesaian dugaan kasus Alexander Marwata. KPK tetap menghormati dan kooperatif pada proses pemeriksaan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewan Pengawas. “Proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan normanya,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardika pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Iklan
Penyelidikan ini sebagai tindak lanjut adanya aduan masyarakat tanggal 23 Maret 2024. Alex dilaporkan atas dugaan pelanggaran peraturan mengenai larangan pertemuan pimpinan KPK dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK.
Eko Darmanto saat ini sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta pada 27 Agustus 2024. Dia dianggap bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur
35 menit lalu
KPK Apresiasi Kejaksaan Agung seusai OTT 3 Hakim Kasus Ronald Tannur
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memuji Kejaksaan Agung yang menangkap para hakim yang memutus bebas Ronald.
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik
1 jam lalu
Kasus Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa Politikus Demokrat Rachland Nashidik
KPK memeriksa Rachland Nashidik sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengurusan perkara di MA.
IM57+ Institute Minta KPK Tegas Umumkan Status Eddy Hiariej, jangan Ikuti Langkah Politik
4 jam lalu
IM57+ Institute Minta KPK Tegas Umumkan Status Eddy Hiariej, jangan Ikuti Langkah Politik
Eddy Hiariej menjadi Wakil Menteri Hukum dalam Kabinet Presiden Prabowo Subianto.
Profil dan Kekayaan Wamen Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
13 jam lalu
Profil dan Kekayaan Wamen Hukum Eddy Hiariej, Pernah Jadi Tersangka Kasus Korupsi
Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej sempat menjadi tersangka kasus korupsi. Dia lolos dari jerat hukum setelah memenangkan gugatan praperadilan.
KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang
13 jam lalu
KPK Panggil Eks Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek soal Dugaan Korupsi Izin Tambang
Menurut jubir KPK, pemeriksaan Awang Faroek berlangsung di Kalimantan Timur.
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Dugaan Korupsi
15 jam lalu
KPK Panggil Dirut ASDP Ira Puspadewi terkait Dugaan Korupsi
Ira Puspadewi berstatus tersangka dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry 2019-2022.
1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas
16 jam lalu
1.270 Personel Gabungan Amankan Demonstrasi Buruh di Kawasan Monas
Buruh menuntut kenaikan upah minimum sebesar 8 hingga 10 persen pada tahun depan. Mereka juga mendesak pencabutan UU Cipta Kerja.
Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Akui Tak Ada Perjanjian Tertulis dengan Agus Salim Soal Penggunaan Dana Donasi
19 jam lalu
Kuasa Hukum Pratiwi Noviyanthi Akui Tak Ada Perjanjian Tertulis dengan Agus Salim Soal Penggunaan Dana Donasi
Kuasa hukum Pratiwi Noviyanthi menyatakan kliennya mengedepankan transparansi dalam menyalurkan donasi kepada Agus Salim
KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025
1 hari lalu
KPK Sebut Menteri dan Wakil Menteri Wajib Lapor LHKPN sebelum 21 Januari 2025
Prabowo Subianto melantik 48 menteri, 55 wakil menteri, dan 5 pejabat setingkat menteri dalam susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti
1 hari lalu
Dilaporkan Agus Salim ke Polda Metro Jaya, Pratiwi Noviyanthi Siapkan Bukti-Bukti
Meski tidak ada perjanjian tertulis dalam penyaluran donasi, Novi sejak awal sudah menyampaikan uang Rp 1,5 miliar untuk pengobatan Agus.