TEMPO.CO, Jakarta - Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, mengaku siap dievaluasi atas kasus polisi tembak siswa SMK berinisial GRO hingga meninggal dunia oleh oknum anggota polisi berinisial Aipda RZ. Hal ini dia sampaikan saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 3 Desember 2024.
"Sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi," kata Irwan seperti dilansir dari Antara pada Selasa, 3 Desember 2024.
Kombes Irwan Anwar menyebut bahwa Aipda RZ telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan dan abai dalam menilai situasi. Dia mengatakan, oknum anggotanya sudah teledor dalam menggunakan senjata api.
"Teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksesif, tindakan yang tidak perlu," kata dia, dikutip dari Antara.
Adapun dia menjelaskan bahwa, kasus tersebut bermula dari adanya dua kelompok yang hendak tawuran di kawasan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah. Irwan mengklaim salah satu rombongan dari kelompok itu ada yang membawa senjata tajam.
Menurut keterangan Irwan, ada pengejaran yang dilakukan sekelompok yang membawa senjata tajam terhadap kelompok lainnya. Menyaksikan peristiwa tersebut, Aipda RZ kemudian mengejar rombongan itu, hingga terjadi kasus penembakan.
Irwan pun sempat menunjukkan rekaman video dari kamera pengawas yang berada di salah satu mini market di lokasi kejadian. Di video itu, kata dia, terlihat Aipda RZ yang sedang melakukan pengejaran.
Saat ini, kata dia, Aipda RZ sedang ditahan dalam penempatan khusus (patsus) untuk kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan tersebut.
Profil Kombes Irwan Anwar
Kombes Irwan Anwar lahir pada 17 Februari 1972 di Makassar, Sulawesi Selatan. Dia adalah lulusan Akademi Polisi atau Akpol 1994. Setelah lulus Akpol, Irwan melanjutkan di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polisi Republik Indonesia (SESPIM), hingga Sekolah Staf dan Pimpinan Tinggi Sespim Lemdiklat Polri (SESPIMTI).
Dia memulai kariernya di Samapta Polres Temanggung dan menjadi Kaur Bin Ops Reskrim Polres Temanggung. Selain itu, Irwan juga tercatat tiga kali menduduki jabatan sebagai Kasat Reskrim, yakni di Polres Temanggung, Polres Magelang, lalu Polres Salatiga.
Setelah di Jawa, Irwan dirotasi ke Sumatera, tepatnya di Medan, dia diamanahi tugas menjadi Kapolsek Medan Teladan dan Kasat Narkoba Poltabes Medan. Pada 2017, dia kemudian dipindahkan ke NTB dan menjadi Ditreskrimum Polda setempat.
Di tahun yang sama, Irwan sempat diangkat sebagai Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri sebelum kemudian ditugaskan ke kota kelahiran untuk mengemban amanat selaku Kapolrestabes Makassar. Pada 2018, Irwan kembali ke Bareskrim Polri, mendapat promosi jabatan sebagai Analis Kebijakan Madya Bidang Pidsiber.
Selanjutnya, pada 2020, Irwan dioper lagi ke Medan dan diangkat lagi sebagai Dirreskrimum Polda Sumut. Saat ini Kombes Irwan Anwar menjabat sebagai Kapolrestabes Semarang. Dia dilantik sejak 5 Januari 2021.
Pada 2022, Irwan pernah mendapat penghargaan sebagai Pelayanan Publik Kategori Predikat Pelayanan Prima dari Kementerian PANRB Tahun 2022. Dalam ajang ini, Polda Jateng mendapatkan penghargaan untuk satuan kerjanya dari 47 satuan kerja yang terdiri dari Polrestabes Semarang, Polres Cilacap, Polres Kendal, Polres Kudus dan RS Bhayangkara Polda Jateng.
Untuk diketahui, nama Irwan pernah terseret dalam penyidikan di Polda Metro Jaya untuk dugaan pemerasan yang dilakukan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Firli Bahuri, terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Menurut kronologi versi sopir SYL, penyerahan uang yang menjadi bagian dari dugaan pemerasan itu dilakukan antara lain di rumah Irwan pada Oktober 2022. Disebutkan uang diterima Irwan yang kemudian menjanjikan menghadap Firli Bahuri. Irwan merupakan suami dari keponakan Syahrul, yang menjabat Kapolrestabes Semarang.
Firli Bahuri dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka pada November tahun lalu. Setahun berselang, hingga pimpinan KPK periode 2024-2029 terpilih, kasus tersebut belum digulirkan ke pengadilan. Berkas yang diserahkan Polda Metro Jaya sempat dikembalikan oleh kejaksaan karena tak lengkap. Hingga kini, polisi tak kunjung melengkapi berkas pelimpahan kasus hingga perkara ini seolah mandek.
Dani Aswara dan Novali Panji Nugroho turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.