INFO NASIONAL - Presiden Prabowo mengeluarkan regulasi strategis untuk memperkuat struktur organisasi di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Kebijakan ini tertuang dalam Perpres Nomor 193 Tahun 2024 yang diterbitkan pada 8 November lalu.
Perubahan utama terjadi pada Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) yang dipecah menjadi dua unit: Ditjen Penataan Ruang Laut atau Ditjen PRL dan Ditjen Pengelolaan Kelautan.
Kedua direktorat ini disiapkan untuk menopang agenda ekonomi biru—bagian dari visi Astacita Presiden Prabowo—yang menekankan swasembada pangan, energi, dan keberlanjutan lingkungan.
Ditjen PKRL sebelumnya bertanggung jawab atas tiga dari lima program ekonomi biru KKP yang digagas Menteri Sakti Wahyu Trenggono sejak 2021, yakni perluasan kawasan konservasi laut, pengendalian dan pengawasan pesisir dan pulau-pulau kecil, serta penanganan sampah plastik di laut melalui program Bulan Cinta Laut (BCL).
Direktorat ini juga berkontribusi besar atas melejitnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan di masa kepemimpinan Trenggono. PNBP yang disumbangkan Ditjen PKRL melonjak hingga 600 persen, berkat transformasi kinerja penataan ruang laut.
Dengan pemekaran ini, Ditjen PRL akan berfokus pada perencanaan dan pengawasan pemanfaatan ruang laut. Adapun, Ditjen Pengelolaan Kelautan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kelautan dan perlindungan lingkungan laut.
Adapun, jumlah unit kerja eselon I di KKP bertambah dari sembilan menjadi sepuluh. Unit eselon I lain di KKP, termasuk Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap, dan Inspektorat Jenderal, tidak mengalami perubahan. Begitu pula tiga posisi staf ahli yang mengoordinasikan bidang ekonomi, kemasyarakatan, dan ekologi.
Struktur baru ini diharapkan semakin memantapkan peran KKP dalam menjalankan program-program ekonomi biru serta memperkuat kontribusi sektor kelautan bagi ketahanan nasional dan kemandirian bangsa.
Rincian Fungsi Ditjen PRL
Ditjen PRL seturut perpres terbaru memiliki fungsi sebagai berikut: merumuskan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut.
Kemudian pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang laut; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Rincian Fungsi Ditjen Pengelolaan Kelautan
Ditjen Pengelolaan Kelautan seturut perpres terbaru memiliki fungsi sebagai berikut: perumusan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam;
Kemudian pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Selanjutnya, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau- pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam.
Serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengelolaan, pelestarian, rehabilitasi, restorasi, pengusahaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya kelautan, pesisir, dan pulau-pulau kecil, konservasi ekosistem dan biota perairan, adaptasi dan mitigasi bencana laut, serta perlindungan dan pemberdayaan petambak garam; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. (*)