JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto menghormati dan sepemahaman dengan pandangan forum purnawirawan prajurit TNI, salah satunya terkait usulan penggantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan itu menjadi salah satu dari delapan butir aspirasi yang disampaikan secara terbuka dalam bentuk surat resmi oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Salah satu poin penting dalam surat tersebut adalah dorongan agar penggantian Wakil Presiden dilakukan melalui mekanisme Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dengan alasan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Hal itu disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, dalam konferensi pers usai pertemuan dengan Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
“Memang saran itu disampaikan oleh Forum para Purnawirawan TNI, para jenderal, para kolonel, ya, ditandatangani, disampaikan secara terbuka. Betul kan? Terbuka, secara meluas. Nah, di sini tentunya presiden memang menghormati dan memahami pikiran-pikiran itu,” ujar Wiranto.
Menurut Wiranto, Presiden Prabowo memahami aspirasi tersebut karena berasal dari kalangan yang sama, yakni para prajurit purnawirawan yang memiliki sejarah perjuangan dan nilai-nilai yang sama dalam pengabdian kepada bangsa.
“Beliau dan para purnawirawan satu almamater, satu perjuangan, satu pengabdian, dan tentu punya sikap moral yang sama, dengan jiwa Sapta Marga dan sumpah prajurit. Oleh karena itu, beliau memahami itu,” tegasnya.
Namun demikian, sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, Presiden tidak serta-merta dapat merespons seluruh usulan tersebut. Setiap poin akan dikaji terlebih dahulu secara cermat mengingat bobot persoalan yang disampaikan bersifat fundamental.
“Dipelajari satu per satu karena itu masalah-masalah yang tidak ringan, masalah yang sangat fundamental,” lanjutnya.
Wiranto menegaskan bahwa meskipun Presiden memiliki kekuasaan, namun dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip trias politica, kekuasaan Presiden tetap terbatas. Kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif tidak dapat saling mencampuri.
“Artinya, kekuasaan beliau terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politica, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Maka usulan-usulan yang bukan menjadi domain presiden tentu tidak akan direspons secara langsung,” tandasnya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut memuat delapan sikap resmi dan ditandatangani oleh ratusan purnawirawan dari berbagai matra.
Di antara para tokoh yang turut menandatangani surat itu adalah Wapres ke-6 RI sekaligus mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno, mantan Menag dan Wakil Panglima TNI Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, mantan KSAD Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, mantan KSAL Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto, serta mantan KSAU Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan.
Adapun delapan sikap yang disampaikan meliputi:
- Kembali ke UUD 1945 asli sebagai dasar hukum dan tata tertib pemerintahan.
- Mendukung program Asta Cita Kabinet Merah Putih, kecuali proyek Ibu Kota Negara (IKN).
- Menghentikan Proyek Strategis Nasional (PSN) seperti PIK 2 dan Rempang karena merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Mengusir tenaga kerja asing asal Cina yang dianggap mengancam kedaulatan ketenagakerjaan nasional.
- Menertibkan pengelolaan pertambangan sesuai dengan UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3.
- Melakukan reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga terlibat korupsi dan pejabat yang masih terikat kepentingan mantan Presiden Joko Widodo.
- Mengembalikan fungsi Polri sebagai penjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR menyusul cacat hukum dalam putusan MK terkait syarat usia capres-cawapres.