TEMPO.CO, Jakarta - PT Pengembangan Armada Niaga Nasional atau PT PANN (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pengembangan armada niaga nasional. Dikutip dari laman resmi milik PT PANN, awalnya perusahaan itu bernama PT PANN Multi Finance (Persero) yang berdiri pada tahun 1974, dengan tujuan sebagai wahana untuk menyelenggarakan program investasi kapal niaga nasional.
Sejak awal berdiri sampai tahun 1994, PT PANN Multi Finance berhasil menyediakan sebanyak lima unit kapal niaga baru yang dibangun digalangan dalam negeri. Selain itu, dalam kurun waktu 20 tahun, perusahaan itu juga membawa delapan unit kapal niaga bekas yang dibeli dari eropa, dengan jenis bulk carrier sebanyak satu unit dan general kargo tujuh unit.
Tidak hanya itu, PT PANN Multi Finance juga membeli sebanyak 30 unit kapal niaga bekas berusia muda yang sumber pendanaannya berasal dari Bank Dunia. Pada tahun 1991, perusahaan di bidang pengembangan armada itu mendapatkan penugasan dari pemerintah.
Sejumlah penugasan pemerintah itu di antaranya adalah perjanjian subordinasi kapal ikan dan pesawat Boeing 737-200, program alih teknologi dengan membangun sebanyak 31 unit kapal ikan Mina Jaya, yang komponennya disediakan dari Spanyol serta menandatangani penerusan pinjaman kapal ikan.
Kemudian, pada tahun 1995 sampai 2006 bisnis armada yang dikelola PT PANN Multi Finance mengalami kerugian. Hal itu dikarenakan sebanyak 10 unit pesawat jenis Boeing 737-200 yang disewakan ke empat perusahaan penerbangan tidak dapat membayar biaya sewa.
Selain itu, dari rencana pembangunan 31 unit kapal ikan oleh PT Industri Kapal Indonesia (Persero), hanya dapat diselesaikan sebanyak 14 unit kapal ikan. PT PANN Multi Finance akhirnya menanggung biaya pembangunan sebesar Rp 120 miliar dan tidak dapat diserap pasar.
Lebih lanjut, pada tahun 2013, PT PANN Multi Finance mengajukan restrukturisasi usaha melalui spin off, yaitu kegiatan bisnis pembiayaan sektor maritim. Setelah pengajuan itu, PT PANN Multi Finance merubah nama perusahaannya menjadi PT PANN (Persero), yang merupakan induk perusahaan non operatif holding di bidang maritim.
Pada tahun 2019, PT PANN juga mengajukan restrukturisasi atas utang Subsidiary Loan Agreement (SLA) ke Kementerian Keuangan. Pengajuan itu, telah disetujui oleh Menteri Keuangan dengan Nomor S-537/MK.05/2019 tentang persetujuan penyelesaian piutang negara terhadap PT Pengembangan Armada Niaga Nasional (Persero).
Iklan
Di tahun yang sama, perusahaan yang akhirnya mengelola di bidang maritim, turut meminta Penambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) non-tunai dari konversi utang SLA, yang tertuang dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2020. Selain itu, regulasi itu juga mengatur tentang penghapusan utang non pokok SLA yang tertuang dalam laporan singkat komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Meskipun demikian, kini perusahaan itu resmi dibubarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2024 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang diteken presiden ketujuh, Jokowi , pada Kamis lalu, 17 Oktober 2024.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1974 tentang Penyertaan Modal Negara untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam bidang Pengembangan Armada Niaga Nasional dibubarkan," bunyi pasal 1 aturan itu dikutip Senin, 21 Oktober 2024.
Adapun pembubaran PT PANN melalui berbagai kajian serta aspek kinerja perusahaan yang telah dipertimbangkan. Hal tersebut tertuang di dalam pasal 2 PP Nomor 43 tahun 2024, yang mengatakan pelaksanaan likuidasi dilakukan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan BUMN, Perseroan, hingga di bidang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Tidak hanya itu, penyelesaian pembubaran PT PANN dilakukan paling lambat lima tahun. Artinya, sejak perusahaan itu mengajukan restrukturisasi atas utang SLA, maka proses penetapan likuidasi perusahaan itu telah berlangsung.
"Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pengembangan Armada Niaga Nasional termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan paling lambat lima tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini," bunyi pasal 3 PP Nomor 43 Tahun 2024.
Pilihan Editor: Dirut PT PANN Beberkan 2 Penyebab Utama Bisnis Usahanya Merugi