Ragam Reaksi terhadap Proses Ekstradisi Tersangka Korupsi E-KTP Paulus Tannos

11 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah akan berupaya mempercepat proses ekstradisi tersangka korupsi e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. Dia menuturkan Kementerian Hukum telah membentuk tim kerja bersama dengan aparat penegak hukum dan kementerian lain yang berwenang dalam proses ekstradisi Tannos.

Tim kerja itu terdiri dari Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) Ditjen AHU Kementerian Hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Luar Negeri. “Saat ini, tim sudah ada timeline yang disepakati bersama,” kata Supratman dalam konferensi pers di kantornya pada Rabu, 29 Januari 2025.

Supratman mengatakan pemerintah Indonesia diberi waktu 45 hari untuk melengkapi berkas sebagai syarat ekstradisi. Tenggat itu akan berakhir pada 3 Maret mendatang. Dia yakin dalam waktu yang singkat hal tersebut bisa dipenuhi. Dia menuturkan status Tannos masih warga negara Indonesia atau WNI meski dia sudah memiliki paspor Guinea-Bissau, sebuah negara di Afrika Barat.

Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra. Perusahaan itu menjadi pemenang dalam tender proyek e-KTP pada 2011. Selain PT Sandipala, ada juga perusahaan lainnya yang tergabung dalam konsorsium yakni PT Sucofindo, PT LEN, dan PT Quadra Solution. Keempat perusahaan swasta itu dikomandoi oleh Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai koordinator konsorsium.

Proses ekstradisi Paulus Tannos itu mendapat perhatian dari berbagai kalangan, dari DPR, penegak hukum, hingga pegiat antikorupsi.

Ketua Komisi XIII DPR: Ekstradisi Paulus Tannos Teratasi Meski Ada Paspor Guinea-Bissau

Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya meyakini ekstradisi buronan kasus korupsi proyek e-KTP, Paulus Tannos, akan teratasi meski Tannos memiliki paspor Republik Guinea-Bissau.

Politikus Partai Nasdem itu menuturkan hal tersebut lantaran hubungan diplomatik yang erat antara Indonesia dan Singapura. “Seperti dikatakan Menteri Hukum (Supratman Andi Agtas), soal kewarganegaraan Paulus dan yang katanya visa diplomatik dari negara Guinea-Bissau, saya kira akan mudah teratasi dengan eratnya hubungan diplomatik Indonesia dengan Singapura," kata Willy di Jakarta pada Rabu, 29 Januari 2025, seperti dikutip dari Antara.

Dalam memberikan ekstradisi, dia menilai Singapura akan lebih mempertimbangkan Indonesia yang memiliki hubungan jauh lebih lama dan erat. “Tentu Singapura juga tidak menginginkan kekebalan diplomatik dipakai untuk berlindung dari kejahatan yang terjadi di negerinya,” ucapnya.

Untuk itu, dia optimistis Kemenkum akan berhasil memulangkan Tannos ke Tanah Air guna menjalani hukuman. “Saya sangat optimistis dengan kinerja Kementerian Hukum dan jajarannya untuk bisa membawa Paulus Tannos kembali dan menjalani proses hukumnya di Indonesia,” tuturnya.

Dia meyakini pula kementerian/lembaga terkait akan dapat segera merampungkan proses untuk melengkapi dokumen administrasi pengajuan ekstradisi Tannos ke pemerintah Singapura. “Kolaborasi KPK, Kementerian Hukum, dan aparat hukum lainnya saya percaya bisa segera merampungkan dokumen yang diperlukan. Kalau kita lihat bagaimana Pak Menkum berkunjung ke berbagai kementerian, kolaborasi ini saya kira tidak akan sulit,” ujarnya.

KPK: Penahanan Sementara Paulus Tannos Sesuai dengan Perjanjian Ekstradisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penahanan sementara buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, di Singapura adalah sesuai dengan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura.

“Pengajuan penahanan sementara dilakukan oleh KPK melalui jalur police to police (provisional arrest) berdasarkan perjanjian ekstradisi, yaitu ke Divhubinter Mabes Polri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 25 Januari 2025.

Tessa menerangkan KPK awalnya mengirim permohonan penahanan dengan melampirkan semua kelengkapan persyaratannya, kemudian Divisi Hubinter bersurat ke Interpol Singapura dan atase kepolisian Indonesia di Singapura yang selanjutnya diteruskan ke Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). ‘Karena penahanan di Singapura harus melalui proses kejaksaan dan pengadilan, maka atase jaksa melakukan koordinasi dengan CPIB, jaksa dan pengadilan di sana," ujar Tessa.

Selanjutnya, pemenuhan syarat penahanan dilakukan melalui komunikasi e-mail antara atase kepolisian dan atase jaksa dan penyidik terkait pemenuhan kelengkapan persyaratan yang diminta pengadilan Singapura sampai adanya putusan pengadilan tanggal 17 Januari 2025 untuk penahanan sementara Tannos. Dia saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura.

Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Percepat Ekstradisi Paulus Tannos

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira meminta kementerian dan lembaga berkoordinasi dalam mempercepat ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, dari Singapura. “Sekarang tinggal percepatan prosesnya. Di dalam negeri segera koordinasi lintas K/L terkait, jangan saling lempar bola tanggung jawab,” kata Andreas dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu memandang perlu pemerintah bergerak cepat menyusul Paulus Tannos yang diketahui sudah dua kali mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan Indonesia, tetapi prosesnya belum selesai karena dokumen yang belum dilengkapinya hingga saat ini. “Kalau tunggu Paulus Tannos sampai berwarga negara lain, ya itu namanya tidak serius,” tuturnya.

Dia mengatakan ekstradisi Paulus Tannos dari Singapura dapat dilakukan dengan telah ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pada 2022, yang dilanjutkan dengan ratifikasi pada 2023. “Kan sudah lama kita tahu Paulus Tannos ada di Singapura, perjanjian ekstradisi dengan Singapura sudah ditandatangani,” ujarnya.

IM57+ Institute: Ekstradisi Paulus Tannos Pertaruhan Kapasitas dan Integritas KPK

Sementara itu, Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menilai penangkapan Paulus Tannos menjadi pertaruhan kapasitas dan integritas KPK. Lakso mengatakan kegagalan penangkapan Paulus Tannos di masa lalu terjadi karena KPK lamban dalam bertindak pasca-penetapan tersangka pada Agustus 2019 pada saat pimpinan KPK era sebelum Firli Bahuri. “Terlebih DPO baru diterbitkan pada tahun 2021,” kata Lakso dalam keterngan tertulis, Sabtu.

Dia menjelaskan periode 2019 sampai 2021 menjadi masa krusial internal KPK dengan kepimpinan baru Firli Bahuri, yang mana terjadi pemberhentian terhadap para penyidik e-KTP. Momentum penangkapan dengan bantuan CPIB Singapura atas permintaan KPK merupakan hal yang perlu diapresiasi dan dikawal.

Sebab, kata dia, langkah tersebut menunjukkan pimpinan KPK yang baru memiliki keinginan menutaskan berbagai kasus yang menjadi pekerjaan rumah yang tidak kunjung tuntas pada periode sebelumnya karena persoalan integritas dan kapasitas. Pimpinan KPK yang baru juga mampu memanfaatkan penggunaan Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura pada 2024 yang sebetulnya sudah berlaku pada periode pimpinan sebelumnya.

Sehingga, kata Lakso, saat ini menjadi momentum penting untuk mengawal kasus tersebut hingga tuntas agar Paulus Tannos berhasil dikembalikan khususnya kemampuan otoritas Indonesia, termasuk KPK, dalam mendukung ekstradisi Tannos ke Indonesia pada sidang yang sedang dilaksanakan di Singapura.

Dia mengatakan Indonesia harus menggunakan segala kapasitas diplomatiknya untuk mendukung proses pemulangan tersebut sebagai dukungan pada kerja KPK. Hal tersebut mengingat hasil pengembalian akan ditentutkan berdasarkan putusan pengadilan yang saat ini berjalan karena proses penahanan di Penjara Changi hanya bersifat sementara.

Pascapengembalian Paulus, KPK harus menelusuri secara tuntas sehingga proses ini tidak menjadi drama yang hanya ramai di awal. KPK harus menggunakan segala kemampuannya tanpa intervensi sehingga mampu mendapatkan penerima manfaat secara menyeluruh untuk meminta pertanggungjawaban mengingat jumlah mega korupsi yang terjadi pada kasus e KTP.

Lakso mengingatkan jangan sampai KPK melemah karena adanya intervensi pada penanganan kasus Paulus Tannos.

Ade Ridwan Yandwiputra, Mutia Yuantisya, dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan editor: Meski Andika-Hendi Cabut Gugatan di MK, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Tak Ikut Dilantik pada 6 Februari

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |