Ragam Respons Kubu RIDO soal Tak Ajukan Gugatan Pilkada Jakarta ke MK

4 weeks ago 22

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) batal mengajukan gugatan sengketa pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tenggat pengajuan gugatan itu sudah berlalu pada Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB. 

Sejumlah politikus partai politik yang tergabung dalam kubu RIDO angkat bicara terkait batalnya gugatan sengketa Pilkada Jakarta tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Tim Pemenangan RIDO Ahmad Riza Patria sebelumnya mengungkapkan, alasan tim hukumnya batal mengajukan gugatan sengketa Pilkada Jakarta, karena mendapat arahan langsung dari pimpinan Koalisi Indonesia Maju atau KIM Plus.

“Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke MK tapi kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan," kata Riza kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 12 Desember 2024.

Karena mendapat instruksi dari pimpinan KIM Plus tersebut, Riza mengaku sebagai ketua tim pemenangan memerintahkan jajaran dan tim hukum RIDO agar tidak perlu mendaftarkan sengketa di MK. Padahal, kata Riza, pihaknya sudah memiliki data dan bukti sebagai dasar gugatan. 

“Pokoknya perintahnya demikian. Saya mengikuti apa yang jadi perintah, instruksi dari pimpinan,” kata politikus Partai Gerindra itu.

Golkar: Realitas politik yang harus diterima

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham mengaku menerima kekalahan kandidat yang diusungnya, yakni RIDO di Pilkada Jakarta 2024. Hal itu, kata dia, merupakan realitas politik yang harus diterima.

Dia mengatakan, Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada asas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum, walaupun secara politik merugikan.

"Kita ini taat asas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum," kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024.

Selain itu, dia menyatakan, Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan Indonesia berbasis asas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

"Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen," kata dia.

PAN: Legawa Pramono-Rano menangi Pilkada Jakarta

Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo mengatakan, pihaknya legawa Pramono Anung-Rano Karno menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024.

Pria yang akrab disapa Eko Patrio itu menuturkan, hal ini menjadi salah satu alasan koalisi partainya pada Pilkada Jakarta 2024 bersepakat mengurungkan niat untuk melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pilkada ke MK.

“Memang diputuskan oleh koalisi yang ada bahwa kami tidak perlu ke MK dengan tentunya ada berbagai macam alasan,” kata Eko ditemui di Kampus Universitas Indonesia, Depok, Jawa Barat, Kamis, 12 Desember 2024, seperti dikutip dari Antara.

Eko lantas membeberkan alasan-alasan lainnya yang menjadi pertimbangan pihaknya tak mengajukan gugatan sengketa Pilkada 2024 ke MK.

“Yang pertama sih tadi adalah ya sudahlah, artinya kami berjiwa besar,” ujarnya.

“Yang kedua adalah memberikan kesempatan semaksimal mungkin untuk langsung paslon nomor urut 3 (Pramono-Rano) bekerja sesuai dengan visi dan misinya yang memang ingin memberikan kontribusi besar untuk kemajuan Jakarta,” kata dia.

Ketiga, lanjut Eko, pihaknya legawa, mendukung kemenangan paslon Pramono-Rano. “Itu saja sih sebenarnya,” tutur Anggota DPR RI itu.

Untuk itu, Eko mengucapkan selamat kepada pasangan Pramono-Rano yang menjadi pemenang Pilkada Jakarta 2024. Dengan tidak adanya gugatan ke MK, dia berharap keduanya mampu bekerja secepatnya membangun Jakarta.

“Jadi, ya sudah, kami koalisi mengapresiasi hasil yang didapat oleh pasangan Mas Pram dan juga Rano, dan menyatakan bahwa Pak Ridwan Kamil dan Suswono juga mereka siap untuk legawa atas kemenangan yang diraih oleh paslon nomor urut 3,” ujarnya.

Meski demikian, dia menampik alasan pihaknya batal mengajukan gugatan ke MK karena tidak menemukan bukti-bukti dugaan kecurangan pada Pilkada Jakarta 2024.

Eko menegaskan konsekuensi dari gugatan sengketa hasil pilkada ke MK dapat berimplikasi pada pemungutan suara ulang. Padahal, katanya, warga Jakarta sendiri sudah lelah dengan kontestasi politik pemilu hingga pilkada.

“Sudah capek, sudah lelah dengan kemarin pilpres, ada pileg, terus sekarang ada pilkada, sudah gitu harus ke MK dan sebagainya. Buat saya, sudahlah karena kami move on, kami men-support, mendukung untuk kemenangan paslon nomor urut 3,” tuturnya.

Dia menambahkan KIM Plus pendukung pasangan RIDO dapat ikut berkontribusi membenahi Jakarta melalui para anggotanya yang duduk di DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

“Semoga kinerjanya lebih baik, lebih bagus. Kami juga punya teman-teman di DPRD yang tentunya punya kontribusi besar, KIM Plus tersebut, untuk bersama-sama dengan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih nanti untuk memajukan Kota Jakarta,” kata dia.

Sebelumnya, paslon nomor urut 1 RIDO maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada Jakarta 2024 ke MK.

Berdasarkan pantauan di Gedung I MK, Jakarta, Kamis dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak tampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di situs web resmi MK, tidak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Ahad, 8 Desember 2024. Karena itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu, 11 Desember 2024, pukul 23.59 WIB.

Advist Khoirunikmah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |