TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung langkah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghentikan sementara distribusi bantuan sosial atau bansos menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai bentuk pencegahan konflik kepentingan dan politik uang.
“Penghentian bansos ini bertujuan untuk memitigasi adanya konflik kepentingan, ataupun bentuk-bentuk money politics dalam pilkada ini,” kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 13 November 2024 seperti dikutip dari Antara.
Budi mengatakan penghentian sementara distribusi bansos tersebut adalah upaya bersama untuk mewujudkan pilkada berintegritas, yang bebas dari segala bentuk korupsi.
Dia menegaskan KPK akan ikut mengawasi penyaluran bansos sebagai salah satu fokus dalam Monitoring Centre for Prevention (MCP) pada area perencanaan dan penganggaran serta mengajak masyarakat aktif berpartisipasi dengan ikut mengawasi penyaluran bansos.
“Kami pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi program bansos ini, sebagai bentuk pelibatan publik dalam pencegahan korupsi. Penyaluran bansos secara umum oleh pemda tentunya tetap harus mengikuti arahan Kemendagri sebagai instansi pembinanya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setuju dengan usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI agar penyaluran bantuan sosial atau bansos disetop sementara. Penundaan pendistribusian bansos bertujuan menghindari politisasi bantuan pemerintah menjelang pemungutan suara pilkada 2024.
“Surat edaran yang kemarin diminta, kami setuju. Pak Bima Arya wamen menyampaikan bahwa teman-teman Komisi II meminta agar distribusi bansos untuk ditunda sampai dengan pilkada," kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 12 November 2024.
Dia berterima kasih atas usulan tersebut. Tito menyatakan akan segera membuat surat edaran sebagai tindak lanjutnya. "Kami setuju, langsung setuju sekali terima kasih. Apalagi ini bolanya dari Komisi II, tinggal bola lambung ini di-smes saja. Tinggal buat surat edaran.”
Namun, dia menegaskan penyaluran bansos tetap harus dijalankan di daerah-daerah yang sedang dilanda bencana. Seperti misalnya korban erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores, Nusa Tenggara Timur.
“Lebih dari 12 ribu yang mengungsi, ya gak mungkin kami gak kasih mereka bansos. Mereka memerlukan itu,” ujar Tito.
Wamendagri Bima Arya sebelumnya juga menyatakan setuju dengan usulan penyaluran bansos dihentikan sementara hingga pemungutan suara pilkada serentak. "Kami sudah menangkap dengan baik pesannya, supaya bansos ini tidak disalahgunakan. Kami akan langsung lakukan pembahasan," kata Bima saat rapat bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024.
Secara substansi, kata Bima, dia setuju dengan usulan tersebut agar tak ada kontroversi di lapangan. Penghentian sementara penyaluran bansos dinilai bisa menghindari penyalahgunaan untuk urusan politis.
“Jangan sampai di lapangan itu terjadi kontroversi, yang kemudian menimbulkan polemik hukum dan legitimasi dari hasil Pilkada sendiri," ujarnya.
Bima Arya Sebut Banyak Aduan Penyalahgunaan Bansos oleh Penguasa
Sementara itu, Bima Arya mengatakan pemerintah banyak menerima aduan ihwal penyalahgunaan bantuan sosial atau bansos oleh pihak-pihak yang berkuasa. Namun Bima tak membeberkan lebih detail pihak-pihak yang menyelewengkan wewenang memberikan bansos itu.
“Banyak aduan tentang penyalahgunaan bansos,” ujarnya saat dihubungi pada Kamis, 14 November 2024.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menuturkan pemerintah telah memutuskan menunda distribusi bansos sampai pemungutan suara pilkada serentak selesai pada 27 November 2024. Namun Bima menyatakan penyaluran bansos yang sudah dijadwalkan oleh kementerian tetap bisa dilakukan, misalnya bantuan untuk stunting yang berasal dari dana insentif fiskal Kementerian Keuangan.
Begitu pun bila sifat penyaluran bansos itu harus segera dilakukan dan untuk masyarakat terdampak bencana alam. “Boleh saja, tapi dilaporkan pelaksanaannya,” ujarnya.
Usulan penyaluran bansos dihentikan sementara waktu hingga pelaksanaan Pilkada 2024 digulirkan oleh Anggota Komisi II DPR Deddy Sitorus dalam rapat dengar pendapat Komisi II bersama Kemendagri dan sejumlah penjabat kepala daerah pada Senin, 11 November 2024.
“Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan Minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, pak. Jadi tidak ada yang diuntungkan,” kata dia.
Annisa Febiola dan Novali Panji Nugroho berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Ridwan Kamil Ungkap Cara Bikin Jakarta Lebih Maju jika Terpilih pada Pilkada 2024