Sederet Masalah Coretax yang Sering Dikeluhkan Menurut Ditjen Pajak

4 hours ago 6

TEMPO.CO, Jakarta - Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) masih sering dikeluhkan sejak pertama kali diluncurkan pada Rabu, 1 Januari lalu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi XI DPR RI pun menyepakati implementasi Coretax masih bersamaan dengan sistem yang lama. “Tadi kami menyimpulkan Ditjen Pajak memanfaatkan kembali sistem perpajakan yang lama sebagai antisipasi dalam mitigasi implementasi Coretax yang masih terus disempurnakan agar tidak mengganggu kolektivitas penerimaan pajak,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun dalam konferensi pers setelah rapat di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 10 Februari 2025. 

Berdasarkan pantauan Tempo, komplain terkait Coretax masih membanjiri kolom komentar akun Instagram resmi @ditjenpajakri. “Manfaat Coretax, kita tiap hari dimarahin atasan, dianggap tidak bisa kerja. Hal yang seharusnya disederhanakan menjadi ribet, jam kerja banyak terbuang, nambah jam kerja tidak dibayar. Coretax, yang bisa dibikin ribet kenapa harus dipermudah,” tulis salah satu akun Instagram @ananda*******, Senin, 24 Februari 2025.  Lantas, apa saja masalah yang sering dikeluhkan pengguna Coretax? 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Daftar Masalah Coretax yang Sering Dikeluhkan

Pada Selasa, 21 Januari 2025 pukul 21.00 WIB, DJP merilis daftar beberapa kendala teknis yang kerap kali dikeluhkan oleh pengguna Coretax. Berikut rinciannya: 

1. Penerbitan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik

DJP mengidentifikasi beberapa isu yang menyebabkan kendala dalam proses penerbitan sertifikat elektronik, seperti kegagalan proses validasi wajah, sertifikat elektronik berhasil dibuat tetapi ketika dicetak tercantum nama orang lain, dan tidak dapat dibuat karena menu tidak muncul. 

2. Pendaftaran NPWP WNA

Pada pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk warga negara asing (WNA) di sistem Coretax, DJP mengidentifikasi beberapa kendala, seperti pendaftaran bagi WNA pemegang paspor Cina serta penunjukan WNA sebagai wajib pajak orang pribadi (PIC) dan pengurus yang tidak berhasil. 

3. Status PKP di Sistem Lama Berbeda dengan Coretax

Beberapa pengguna juga mengeluhkan perbedaan status pengusaha kena pajak (PKP) Coretax dengan sistem lama DJP Online. Oleh karena itu, pengguna diimbau untuk melaporkan melalui Kring Pajak di 1500200 atau menghubungi petugas di unit kerja DJP terdekat. 

4. Kode OTP Tidak Diterima

Kemudian, DJP juga menemukan beberapa kendala terkait kata sandi sekali pakai atau one time password (OTP), seperti wajib pajak tidak menerima kode OTP ketika melakukan perubahan nomor ponsel melalui portal Coretax; pendaftaran wajib pajak secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terkendala karena OTP lambat; serta terdapat beberapa kasus alamat surel (email) atau kode OTP tidak terkirim ketika menghapus kata sandi. 

5. Gagal Menampilkan Profil Wajib Pajak

Sejumlah pengguna Coretax juga mengalami kendala berupa tidak bisa melihat profil di sistem. Selain itu, informasi yang ditampilkan tidak sesuai dengan data yang terdaftar. 

6. Gagal Menambahkan Peran Pihak Terkait

Isu kegagalan penambahan pegawai sebagai pihak terkait yang menjalankan peran sebagai penanggung jawab wajib pajak juga kerap kali dialami pengguna. Kegagalan terjadi karena wajib pajak belum melakukan perubahan data pengurus atau belum memadankan nomor induk kependudukan (NIK) dan NPWP. 

7. Kendala Pembaruan Data Profil

Tidak sedikit pengguna Coretax yang juga mengalami masalah gagal melakukan perubahan data penanggung jawab dan rekening. Akibatnya, proses administrasi perpajakan mereka menjadi terhambat. 

8. Gagal Daftar NPWP

Masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran NPWP juga mengeluhkan masalah yang terjadi di sistem Coretax. Akibatnya, proses pendaftaran NPWP menjadi terhambat. 

9. Kendala Perubahan/Pembaruan Data

Beberapa wajib pajak juga sering mengeluhkan masalah dalam proses perubahan data ada sistem Coretax. Kegagalan tersebut menyebabkan terhambatnya wajib pajak dalam mengakses administrasi perpajakan. 

10. Kondisi Impersonate

Beberapa orang pribadi yang ditunjuk sebagai penanggung jawab wajib pajak badan mengaku tidak dapat melakukan impersonate pada Coretax. Hal tersebut disebabkan oleh wajib pajak yang belum melakukan pembaruan data pada basis data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). 

11. Gagal Login

Beberapa pengguna Coretax juga mengalami masalah berupa gagal masuk akun (login). Hal tersebut terjadi setelah melakukan penghapusan kata sandi maupun sudah memasukkan kata sandi yang benar. 

12. Kendala Pendaftaran

Tidak sedikit masyarakat yang baru membuat akun di Coretax mengalami kesusahan karena tombol pendaftaran tidak tersedia. Namun, DJP mengklaim bahwa menu pendaftaran sudah dapat diakses. 

13. Gagal Atur Ulang Kata Sandi

DJP mengidentifikasi masalah berupa kegagalan dalam proses pengaturan ulang kat sandi. Hal tersebut terjadi disebabkan oleh beberapa kemungkinan, salah satunya adalah wajib pajak belum melakukan pembaruan data email

14. Wajib Pajak Belum Melakukan Pemadanan NIK-NPWP

Wajib pajak harus melakukan pemadanan NIK dan NPWP melalui kantor pajak terdekat sebelum mengakses Coretax. Setelah melakukan pemadanan, wajib pajak dapat mengatur ulang kata sandi. 

15. Tidak Dapat Membayar Utang Pajak atas SKP dan STP

Beberapa wajib pajak mengeluhkan masalah dalam proses pembayaran utang pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) dan surat tagihan pajak (STP) yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax. Kendala tersebut terjadi karena data SKP dan STP belum tersedia dalam basis data. 

16. Kode Billing Tidak Ditemukan

Sejumlah pengguna Coretax juga mengaku tidak menemukan kode billing. Akibatnya, wajib pajak mengalami kesulitan dalam melakukan pembayaran pajak. 

17. Faktur Pajak Tidak Muncul

DJP juga telah mengidentifikasi penyebab tidak munculnya faktur pajak keluaran dan faktur pajak masukan yang telah dibuat. Untuk mengatasinya, wajib pajak disarankan menekan tombol menyegarkan kembali (refresh) di bawah menu Buat Faktur. 

18. Dokumen Output Tidak Memuat Elemen Data yang Lengkap

DJP pun mengidentifikasi masalah saat mencetak dokumen faktur karena data yang disajikan tidak lengkap. Akibatnya, menghambat proses administrasi perpajakan. 

19. Gagal Unggah XML

Wajib pajak juga mengalami masalah dalam proses penyampaian faktur dengan format XML. Akibatnya, proses transaksi bisnis menjadi terhambat. 

20. Permohonan KSWP Berbeda

DJP juga menerima keluhan berupa dokumen output surat keterangan status wajib pajak atau KSWP yang berbeda dengan yang tertampil pada sistem Coretax. Akibatnya, menimbulkan kebingungan dalam proses pencetakan dokumen. 

21. Tidak Dapat Menerima SKB PPh/PPN

Beberapa wajib pajak mengalami kendala dalam pengajuan surat keterangan bebas (SKB) dan layanan KWSP, terutama yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada akhir Desember 2024 atau Januari 2025. 

22. Gagal Menandatangani Faktur Pajak

Beberapa pengguna Coretax juga mengeluh kesulitan dalam proses penandatangan faktur pajak. Hal tersebut terjadi karena kegagalan dalam menggunakan kode otorisasi DJP. 

Ilona Estherina berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |