Semangatnya Buru Koruptor Sampai Antartika,  Namun Presiden Prabowo Masih Maju Mundur Soal RUU Perampasan Aset

2 days ago 10

ICW menyoal RUU Perampasan Aset Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah menyambangi Bareskrim Poklri untuk melaporkan Ketua KPK Filri Bahuri atas dugaan penerimaan gratifikasi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/6/2021). ICW menyoroti sikap Presiden Prabowo yang ragu terhadap RUU Perampasan Aset | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semangatnya memang memburu koruptor hingga ke Antartika. Namun ketika sampai pada wacana RUU Perampasan Aset, Presiden Prabowo Subianto malah bersikap maju mundur.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai sikap Presiden Prabowo Subianto yang terkesan ragu dalam menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai bentuk ketidaktegasan dalam pemberantasan korupsi. Pernyataan Prabowo soal pentingnya bersikap hati-hati dan adil dalam memiskinkan keluarga koruptor dianggap ICW sebagai bentuk pemakluman terhadap pelaku kejahatan kerah putih.

Peneliti ICW, Wana Alamsyah, menyebutkan bahwa pernyataan Prabowo mencerminkan sikap yang bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi. Menurutnya, keluarga kerap menjadi bagian dari praktik korupsi, baik secara langsung sebagai pelaku aktif, maupun secara tidak langsung sebagai penikmat atau penampung hasil kejahatan.

“Lambannya proses pengesahan RUU Perampasan Aset membuka peluang bagi para koruptor untuk menyamarkan dan mengalihkan aset-aset hasil korupsi, terutama melalui anggota keluarganya,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Jumat (11/4/2025).

RUU Perampasan Aset sejatinya telah digagas sejak tahun 2012, namun hingga kini tak kunjung disahkan. Padahal, menurut Wana, Presiden Prabowo memiliki kekuatan politik yang cukup besar untuk mendorong percepatan pembahasan RUU tersebut di parlemen. Koalisi pendukung Prabowo menguasai lebih dari 80 persen kursi di DPR, tetapi anehnya, RUU itu justru tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Wana menegaskan, pemberantasan korupsi tidak akan efektif tanpa upaya pemiskinan koruptor. Instrumen hukum seperti RUU Perampasan Aset menjadi kunci agar aset hasil korupsi tak terus berputar dalam lingkaran keluarga atau kerabat pelaku.

Berdasarkan pemantauan ICW terhadap tren penindakan korupsi selama 2015–2023, ditemukan 46 kasus yang melibatkan anggota keluarga, dengan total 87 tersangka. Dari jumlah itu, sebanyak 39 orang atau sekitar 44 persen merupakan anggota keluarga pelaku utama.

Namun, penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dinilai masih sangat lemah. Dari puluhan kasus yang melibatkan keluarga koruptor, hanya 4 kasus atau 8 persen yang diproses menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Karena itu, ICW mendesak Presiden Prabowo untuk segera mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset guna memperjelas arah dan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi secara menyeluruh.

Sebelumnya, dalam wawancara dengan tujuh jurnalis di Hambalang, Jawa Barat, Prabowo menyatakan bahwa aset hasil korupsi layak disita negara untuk menutupi kerugian negara. Namun dalam pernyataan lanjutannya, Prabowo mengingatkan agar negara tetap adil terhadap keluarga koruptor.

“Kita harus adil kepada anak dan istrinya. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelum seseorang menjabat, nanti para ahli hukum yang membahas apakah adil kalau anaknya ikut menanggung penderitaan karena dosa orang tuanya,” ujar Prabowo pada Minggu (6/4/2025).

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |