TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perdana peninjauan kembali (PK) yang diajukan Jessica Wongso, terpidana pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo memutuskan sidang pada hari ini ditunda lantaran penemu bukti baru atau novum yang diajukan oleh pihak Jessica harus disumpah terlebih dahulu sebelum diproses lebih lanjut.
"Ya ditunda, saksi penemu novum tidak hadir dan harus disumpah dulu," kata Zulkifli kepada Tempo saat dihubungi Senin, 21 Oktober 2024.
Dia menyebut, sidang ditunda selama sepekan hingga Selasa, 29 Oktober 2024.
Menurut hakim, pihak yang menemukan novum baru tersebut harus dihadirkan untuk disumpah sebelum persidangan bisa dilanjutkan. Hakim juga masih menunggu kelengkapan berkas untuk sidang PK Jessica. "Selain itu surat kuasa pemohon harus diubah, karena masih ada nama Pak Otto yang sudah mengundurkan diri," ujar Zulkifli.
Penasihat hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyatakan telah membawa novum baru ke dalam persidangan, namun pihak yang menemukan bukti tersebut belum hadir untuk menjalani proses sumpah. Hidayat mengacu pada pengalaman persidangan PK di Pengadilan Negeri Cirebon, di mana saksi yang menemukan novum disumpah pada saat pemeriksaan, bukan di awal persidangan.
“Saat itu, memori PK dibacakan terlebih dahulu, baru kemudian disumpah saat akan menyampaikan keterangan,” tutur Hidayat sebagaimana dikutip dari Antara.
Meski demikian, tim kuasa hukum Jessica akan mengikuti arahan majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mematuhi prosedur hukum yang berlaku.
Jessica Kumala Wongso, yang hadir di ruang sidang, mengatakan gugup menghadapi sidang PK setelah bertahun-tahun tidak masuk ke ruang pengadilan. “Tapi status saya sekarang sudah berbeda, sudah tidak ditahan. Jadi setidaknya lebih baik daripada masa lalu,” kata Jessica dengan suara bergetar.
Iklan
Jessica dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 lalu. Meski telah bebas bersyarat pada Agustus 2024, Jessica terus mengajukan PK karena merasa tidak bersalah atas tuduhan tersebut.
Otto Hasibuan, kuasa hukum Jessica yang sebelumnya mengajukan permohonan PK, menyatakan pihaknya menemukan novum berupa rekaman CCTV di Kafe Olivier, tempat kejadian pembunuhan Mirna. Selain itu, Otto menilai adanya kekeliruan dalam putusan hakim terdahulu yang mendasari pengajuan PK ini.
Menurut Otto, Jessica bertekad untuk membersihkan namanya meskipun sudah bebas bersyarat. "Jessica ingin membantah tuduhan dan berharap Mahkamah Agung menyatakan dia tidak bersalah. Ini soal nama baik, harkat, dan martabat Jessica," ujar Otto.
Permohonan PK adalah hak hukum yang diberikan kepada setiap terpidana yang merasa tidak bersalah atas dakwaan yang dijatuhkan kepadanya. Otto mengatakan, PK ini bertujuan agar Jessica mendapatkan keadilan penuh dan hak-haknya dilindungi.
Jessica Wongso bebas bersyarat sejak 18 Agustus 2024. Namun, sesuai aturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jessica masih harus menjalani pembimbingan dan wajib melapor hingga 2032. Pembebasan bersyarat ini diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022.
Meski bebas dari tahanan, Jessica Wongso tetap berharap agar permohonan PK yang diajukannya dapat mengembalikan nama baiknya di mata publik dan hukum. Sidang PK Jessica akan dilanjutkan pada 29 Oktober mendatang.
Pilihan Editor: Yusril Ihza Sebut Tragedi Mei 1998 Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Kata KontraS