TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 7 tahanan kasus narkoba kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba pada Selasa, 12 November 2024 lalu. Salah seorang dari mereka adalah Murtala bin Ilyas alias Murtala Ilyas, seorang gembong narkoba kelas kakap.
Murtala kabur bersama enam tahanan lainnya setelah berhasil membobol terali jendela kamar mandi saat pergantian tugas sipir pada dini hari. Usai meloncat dari jendela, mereka melewati gorong-gorong sebelum kemudian menjebol pagar besi di ujung parit untuk kabur.
Sosok Murtala Ilyas
Murtala Ilyas merupakan pria berusia 45 tahun asal Aceh, yaitu Desa Pang Ahmad RT 00 RW 00 Kelurahan Meunasah BlangK Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. Dia dikenal sebagai bandar narkoba jaringan Malaysia yang diduga terafiliasi dengan gembong Fredy Pratama.
Kasus yang membuatnya mendekam di Salemba sebenarnya perkara keduanya. Dia pertama kali berurusan dengan polisi pada 2016. Saat itu, dia disikat menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba. Pada 2019, dia divonis Mahkamah Agung (MA) empat tahun penjara. Asetnya saat itu mencapai Rp142 milyar juga disita.
Murtala kemudian mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Selain itu, seluruh aset milik Murtala sebesar Rp 142 miliar dikembalikan untuk Murtala.
Buntut kasus ini, Polres Metro Jakarta Barat membentuk tim khusus untuk menyelidiki aset maupun harta yang dimiliki Murtala. Polisi juga berkoordinasi dengan ahli tindak pidana pencucian uang, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aset dan harta yang dimiliki Murtala.
Murtala kemudian dibekuk lagi oleh Polres Jakarta Barat pada Maret 2024 bersama dengan 6 orang lainnya. Kapolres Jakarta Barat, Komisaris Besar M Syahduddi menyatakan penangkapan itu sebab Murtala tak tobat dan kembali mengedarkan narkoba usai bebas dari hotel prodeo. Dia tercatat tiga kali menyelundupkan narkoba setelah berstatus residivis.
Murtala menyelundupkan peredaran narkoba jaringan internasional dari Malaysia ke Indonesia melalui Aceh. Dari sana, sabu-sabu ditransitkan di Medan untuk kemudian dibawa ke Jakarta. Dari jaringan Murtala ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 110 kilogram sabu-sabu senilai Rp198 miliar.
“Jadi inilah jaringan internasional yang meliputi wilayah Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di Polres Metro Jakbar, Jakarta, Rabu, 6 Maret 2024.
Kejahatan Murtala Ilyas setelah bebas dari penjara terungkap bermula ketika Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang tersangka dengan barang bukti sabu 1 kilogram di Bandara Soekarno-Hatta pada Oktober 2023. Setelah itu, pada November 2023 hingga Januari 2024, polisi menangkap tersangka berinisial WP dan RD dengan barbuk sabu 5 kilogram.
Dari kedua tersangka itu, polisi kemudian mendapatkan informasi transaksi narkoba di kawasan Serampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, terdapat gudang penyimpanan sabu-sabu di Kota Medan. Saat melakukan penggeledahan di gudang itulah, polisi menangkap Murtala dan ditahan di Rutan Salemba
Murtala kabur dari Rutan Salemba
Murtala Ilyas berhasil kabur dari Rutan Salemba bersama enam tahanan kasus narkoba lainnya pada Selasa dini hari. Terungkapnya 7 tahanan kabur itu bermula ketika petugas Rutan Salemba melakukan pengecekan. Saat itulah diketahui para tahanan Blok S kamar 16 tersebut tidak ada di tempat.
Kondisi ujung gorong-gorong yang dipakai tujuh tahanan Rutan Salemba kabur. Lakasinya menghadap ke Jln Percetakan Negara No IX. Kamis, 14 November 2024. Tempo/Dani Aswara.
Setelah dilakukan penelusuran, kemudian diketahui modus pelarian ke-7 warga binaan dan tahanan itu dengan cara memotong terali jendela kamar mandi. Para tahanan itu diduga kabur dengan memanfaatkan waktu jeda pergantian shift tugas sipir. Setelah melompat keluar dari jendela, mereka kemudian masuk ke gorong-gorong dan menjebol terali menuju timur rutan.
“Setelah itu lompat keluar dari jendela kamar mandi menuju gang luar, lalu masuk ke gorong-gorong dan menjebol teralis gorong-gorong menuju arah timur rutan,” kata Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Agung Nurbani, melalui siaran tertulis diterima Tempo Rabu pagi, 13 November 2024. Agung belakangan dinonaktifkan buntut kejadian ini.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | DEDE LENI MARDIANTI | DANI ASWARA | AYU CIPTA | AMELIA RAHIMA SARI
Pilihan editor: Buntut 7 Tahanan Rutan Salemba Kabur, 40 Napi High Risk di Banten Dikirim ke Nusakambangan