TEMPO.CO, Solo - Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API Jawa Tengah terus berkomunikasi secara intensif dengan manajemen PT Sri Rejeki Isman Textile Tbk. atau Sritex Hal itu menyusul putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan Sritex pailit setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditur perusahaan tekstil itu yang meminta pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang sudah ada kesepakatan sebelumnya.
Wakil Ketua API Jawa Tengah, Lilik Setiawan menyampaikan pernyataan itu saat ditemui wartawan di Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024.
"API Jawa Tengah sudah melakukan komunikasi internal yang efektif dengan PT Sritex beberapa saat yang lalu. Intinya ada 3 poin," ujar Lilik.
Poin pertama, ia mengatakan, kondisi Sritex yang saat ini berpusat di Kabupaten Sukoharjo dengan beberapa anak perusahaan yang tersebar di wilayah dari Sabang sampai Merauke merupakan wajah tekstil dan industri pertekstilan (TPT) Indonesia secara nasional.
Yang kedua, ia menyatakan kondisi yang dialami Sritex merupakan dampak dari terjadinya resesi global yang juga telah dialami oleh semua sektor tekstil dan produk tekstil secara nasional dengan berbagai tingkat kesulitannya masing-masing.
"Suka tidak suka, kondisi yang tidak menentu ini sudah mengarah pada konflik geopolitik yang mengarah pada perang dunia ketiga, maka kondisi yang terjadi di PT Sritex saat ini adalah kondisi yang dialami oleh semua TPT secara nasional. Tentunya dengan berbagai tingkat kesulitan masing-masing," kata dia.
Melalui komunikasi dengan Sritex tersebut, Lilik mengatakan, API Jawa Tengah telah meminta kepada jajaran pimpinan perusahaan itu untuk menyikapinya secara arif dan bijaksana,
"Kami dari API Jawa Tengah sudah meminta kepada PT Sritex untuk dapat secara arif dan bijaksana menyikapi setiap kesulitan yang ada dengan satu semangat mempertahankan laju gerak roda perusahaan agar dapat menjaga kepentingan setiap stakeholder yang ada," kata dia.
Iklan
Di antara stakeholder itu, Lilik mengatakan API Jawa Tengah juga berharap Sritex memenuhi kewajibannya terhadap para karyawan perusahaan itu.
"Khususnya yang kami tekankan adalah kepada puluhan ribu karyawan yang tergabung di dalam PT Sritex, supaya semua karyawan yang ada tetap aman, dapat menjalankan aktivitas dan kegiatannya, serta mendapatkan haknya sebagai karyawan tanpa terganggu oleh hal-hal yang lain," tutur dia.
Melalui pesan WhatsApp yang dikirim ke nomor Komisaris Utama Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, Tempo mencoba meminta konfirmasi perihal putusan Pengadilan Niaga Kota Semarang yang menyatakan bahwa Sritex pailit. Namun, hingga berita ini ditulis, Iwan belum memberikan respons.
Adapun dari pantauan Tempo di kawasan pabrik Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis, 24 Oktober 2024, terlihat masih ada sejumlah pegawai yang beraktivitas di kawasan dalam pabrik. Hal itu terlihat dari sejumlah pegawai berseragam pabrik tampak masih beraktivitas normal.
Tempo juga melihat dua kontainer berstiker Bea Cukai keluar mengangkut barang dari kompleks pabrik tersebut. Pemilik persewaan parkir pegawai pabrik, Tejo mengungkapkan, baru saja mendengar kabar soal Sritex yang pailit.
Ia lalu menceritakan bagaimana dalam setahun terakhir ini keterisian lahan parkirnya berkurang lebih dari 50 persen. “Ini bisa menampung sampai 100 kendaraan. Sekarang 50 saja sudah ramai. Itu untuk yang shift siang, ya. Yang paling banyak,” kata Tejo.
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Sritex hingga Resmi Dinyatakan Pailit