TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, terkait dengan kasus dugaan suap dalam lelang proyek.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, dikutip dari Antara.
Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap pemohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Selain itu, tindakan termohon dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka dianggap sebagai tindakan yang sewenang-wenang.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," ujarnya.
Tidak Tertangkap Tangan
Kuasa hukum Sahbirin Noor, Soesilo Aribowo, menegaskan bahwa kliennya tidak melarikan diri karena tidak ada surat resmi yang menetapkan status tersangka. Ia juga menyatakan bahwa Sahbirin tidak termasuk dalam kategori tertangkap tangan, mengingat kliennya tidak berada di lokasi saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilakukan.
Selain itu, ia menekankan bahwa penetapan tersangka seharusnya mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP, yaitu diawali dengan pemanggilan untuk penyelidikan, permintaan keterangan, serta pemeriksaan terhadap calon tersangka yang seharusnya dilakukan oleh KPK.
"Saya kira itu yang terpenting tadi dari intisari putusan praperadilan, artinya yang penetapan Pak Sahbirin ini sebagai tersangka itu telah dibatalkan," ujarnya.
KPK Tetap Lanjutkan Penyidikan
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi Sahbirin Noor atau yang akrab disapa Paman Birin di Kalimantan Selatan akan tetap berlanjut meskipun hakim tunggal PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor.
Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, meskipun status tersangka Sahbirin gugur, hal itu tidak menghambat proses penyidikan terhadap tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi yang terungkap melalui OTT di Kalimantan Selatan.
"Tentunya tidak berpengaruh terhadap penyidikan yang sudah berjalan ya, yang tersangkanya sudah dilakukan penahanan," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Menurut dia, gugatan praperadilan yang dimenangkan Sahbirin Noor hanya menguji aspek formil pada proses penetapan status tersangka dan tidak mempengaruhi materi penyidikan. "Praperadilan ini hanya menguji dari aspek formil saja, bukan aspek materil," ujarnya.
KPK akan Pelajari Putusan Hakim
Saat ini, KPK belum memutuskan langkah selanjutnya terkait putusan praperadilan tersebut, selain menunggu risalah atau salinan putusan resmi yang membatalkan status tersangka Sahbirin.
"Tindak lanjutnya adalah menerima risalah atau hasil putusan praperadilan terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Tessa menyatakan bahwa keputusan lebih lanjut akan dibahas oleh pimpinan KPK, Biro Hukum, dan Kedeputian Penindakan. Tidak menutup kemungkinan KPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah mendalami berbagai informasi dan proses hukum terkait.
Sayangkan Putusan PN Jaksel
Tessa juga menyampaikan bahwa KPK menyayangkan keputusan PN Jakarta Selatan, namun tetap menghormati putusan hakim.
Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Sahbirin telah dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, yang mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Dalam perkara yang bermula dari kegiatan tangkap tangan tersebut KPK menetapkan tersangka pada tahap awal penyidikan dengan minimal dua alat bukti," ujarnya.
SUKMA KANTHI NURANI | ANTARA