Tim HAS Gugat Hasil Pilkada Malut yang Dimenangkan Sherly Tjoanda ke MK

1 month ago 21

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara (Malut) nomor urut 1 Sultan Husain Alting Sjah dan Asrul Rasyid Ichsan (HAS) mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Kuasa hukum HAS Junaidi Umar menjelaskan bahwa permohonan ini diajukan untuk menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Malut tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan kepala daerah atau Pilkada Malut yang dikeluarkan pada Ahad, 8 Desember 2024.

Junaidi mengungkapkan, dasar utama permohonan ini adalah adanya berbagai pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada Malut beberapa bulan lalu. Pelanggaran tersebut meliputi aspek administratif, etik, hingga pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM), serta perselisihan hasil suara.

Ia menilai, beberapa tahapan tidak berjalan sesuai prosedur, sehingga mencederai asas-asas Pilkada dan memperburuk citra demokrasi konstitusional.

"Kami atas nama tim hukum HAS Pilkada Malut mengajukan permohonan perselisihan ke MK itu atas dasar karena diduga terjadi banyak pelanggaran yang dilakukan oleh paslon nomor urut 4 dalam hal ini Sherly Tjoanda-Sarbin Sehe. Pelanggaran yang pertama adalah terkait dengan pemeriksaan kesehatan yang kami anggap inprosedural. Pada saat itu, Sherly sakit akibat kecelakaan speedboat di Pulau Taliabu,” jelas Junaidi, Rabu, 11 Desember 2024, dikutip dari laman mkri.

Selain itu, lanjut Junaidi, terdapat indikasi keterlibatan Termohon (KPU) dalam penggelembungan suara di sekitar 510 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dilakukan secara masif. Ditemukan pula adanya pemilih dari luar Malut yang berasal dari sekitar 15 daerah berbeda, ikut memberikan suara di wilayah Malut.

Tidak hanya itu, ada dugaan keterlibatan Penjabat Sekda Malut Abubakar Abdullah serta pihak Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan, yang diduga secara sengaja mengarahkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memilih paslon Sherly- Sarbin.

“Dalam proses advokasi dan kajian kami, ditemukan berbagai pelanggaran yang signifikan. Oleh karena itu, kami berharap Mahkamah Konstitusi, sebagai lembaga peradilan terakhir, dapat menguji keabsahan keputusan KPU, memastikan prosedur pelaksanaan tahapan Pilkada telah sesuai aturan, serta menggali keadilan substansial dan prosedural dalam perkara ini,” tegas Junaidi.

Sebelumnya, KPU Provinsi Malut menetapkan paslon nomor urut 4 Sherly-Sarbin sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada Malut 2024.

"Pasangan dengan nomor urut 4 ini berhasil meraih perolehan suara tertinggi, yaitu sebanyak 359.416 suara," kata Ketua KPU Malut Mohtar Alting saat membacakan hasil rekapitulasi Pilkada Malut di Sofifi, Provinsi Malut, Ahad, 8 Desember 2024, dikutip dari Antara.

Pasangan Sultan Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (HAS) meraih 168.174 suara atau 24.18 persen, Aliong Mus-Sahril Tahir peroleh 76.605 suara atau 11.01 persen, Muhammad Kasuba-Basri Salama mendapatkan 297 suara atau 12.88 persen, dan paslon Sherly-Sarbin mendulang 359.416 suara atau 50.69 persen.

Mohtar sebelumnya mempersilakan bagi pihak-pihak yang merasa keberatan dengan hasil penetapan ini, KPU Malut memberikan kesempatan untuk mengajukan gugatan ke MK. Proses pengajuan keberatan dibuka selama 3 x 24 jam, mulai tanggal 9 Desember 2024.

"KPU Malut berharap semua pihak dapat menerima hasil ini dengan bijak dan menjaga stabilitas politik di Malut demi kebaikan bersama," katanya, Ahad, 8 Desember 2024.

Dalam kesempatan itu, KPU Malut menyebut, total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 942.074 dengan pemilih yang menggunakan hak suara, 709.603 dan pemilih yang tidak menggunakan hak suara 233.011 pemilih.

Di samping itu, KPU Malut menyatakan hasil ini telah disahkan melalui pleno tingkat provinsi. Tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 75,27 persen, menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menentukan pemimpin mereka untuk lima tahun ke depan.

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |