TEMPO.CO, Bandung - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, menandatangani Surat Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024 tentang upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2025 di Jawa Barat. Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat, UMK Kota Bekasi yang paling tinggi dengan nilai Rp 5.690.752,95. Selanjutnya UMK Karawang Rp 5.599.593,21, Kabupaten Bekasi Rp 5.558.515,10, serta UMK Purwakarta Rp 4.792.252,92.
“Hari ini telah terbit Kepgub No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan untuk menetapkan UMK berdasarkan usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota yang disampaikan oleh kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat, Teppy Dharmawan, dikutip dari keterangannya, Rabu, 18 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Teppy mengatakan, seluruh usulan UMK dari kabupaten/kota memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2025 dengan kenaikan upah 6,5 persen dibandingkan UMK 2024. “Gubernur memastikan bahwa benar kenaikan 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota tersebut,” kata dia.
Teppy mengatakan, tidak ada penolakan dalam pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat. “Seluruhnya patuh tidak ada diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan Provinsi dan penetapan oleh Gubernur,” kata dia.
Mengutip dari siaran pers Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 menyebutkan pengusaha wajib membayarkan UMK 2025 kepada pekerja terhitung 1 Januari 2045. Surat keputusan tersebut juga menyebutkan larangan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMK, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya. Surat keputusan tersebut juga melarang pengusaha mengurangi atau menurunkan upah yang dibayarkan yang telah membayar upah di atas UMK 2025.
Surat Keputusan Gubernur Nomor 561 tersebut juga menyebutkan UMK 2025 hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun. Namun, khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya diberikan upah lebih besar dari UMK.
Dalam surat keputusan tersebut juga mencantumkan ketentuan bahwa pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan pada pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Keputusan Gubernur Nomor 561 tersebut menetapkan UMK 2025 untuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Besaran UMK 2025 yang paling tinggi ada di Kota Bekasi Rp5.690.752,95 dan paling rendah Kota Banjar Rp2.204.754,48.
Sementara UMK 2025 untuk Kota Bandung Rp 4.482.914,09. UMK Kota Bandung paling tinggi di kawasan Bandung Raya. Rincinya UMK Kota Cimahi Rp 3.863.692,00; Bandung Barat Rp 3.736.741,00; Kabupaten Sumedang Rp 3.732.088,02; serta Kabupaten Bandung Rp 3.757.284,86.
Berikut besaran UMK 2025 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor No 561.7/ Kep. 798- Kesra/2024 untuk masing-masing daerah di Jawa Barat.
- Kota Bekasi (Rp 5.690.752,95)
- Kabupaten Karawang (Rp 5.599.593,21)
- kabupaten Bekasi (Rp 5.558.515,10)
- Kabupaten Purwakarta (Rp 4.792.252,92)
- Kabupaten Subang (Rp 3.508.626,53)
- Kota Depok (Rp 5.195.721,78)
- Kota Bogor (Rp 5.126.897,22)
- Kabupaten Bogor (Rp 4.877.211,17)
- Kabupaten Sukabumi (Rp 3.604.482,92)
- Kabupaten Cianjur (Rp 3.104.583,63)
- Kota Sukabumi (Rp 3.018.634,94)
- Kota Bandung (Rp 4.482.914,09)
- Kota Cimahi (Rp 3.863.692,00)
- Kabuupaten Bandung barat (Rp 3.736.741,00)
- Kabupaten Sumedang (Rp 3.732.088,02)
- Kabupaten Bandung (Rp 3.757.284,86)
- Kabupaten Indramayu (Rp 2.794.237,00)
- Kota Cirebon (Rp 2.697.685,47)
- Kabupaten Cirebon (Rp 2.681.382,45)
- Kabupaten Majalengka (Rp 2.404.632,62)
- Kabupaten Kuningan (Rp 2.209.519,29)
- Kota Tasikmalaya (Rp 2.801.962,82)
- Kabupaten Tasikmalaya (Rp 2.699.992,26)
- Kabupaten Garut (Rp 2.328.555,41)
- Kabupaten Ciamis (Rp 2.225.279,16)
- Kabupaten Pangandaran (Rp 2.221.724,19)
- Kota Banjar (Rp 2.204.754,48)
Pilihan editor: Langganan Netflix dan Spotify Dikenakan PPN 12 Persen, Apakah Termasuk Barang Mewah?