Zarof Ricar Akui Komunikasi dengan Hakim Agung, MA: Sepanjang Ada Laporan dan Bukti Ditindaklanjuti

3 weeks ago 16

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menanggapi pengakuan tersangka kasus suap pengurusan perkara Ronald Tannur, Zarof Ricar, yang menyebut telah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung. Zarof adalah mantan Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) Mahkamah Agung.

"Sepanjang ada laporan, ada bukti, ya, ditindaklanjuti," ucap Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 26 Oktober 2024. Kendati demikian, apabila ada laporan tapi tanpa bukti, MA tidak akan menindaklanjuti. 

Ia menjelaskan, putusan kasasi di MA telah menghukum Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan 5 tahun penjara. Hal tersebut sudah sesuai tuntutan jaksa penuntut umum.

Sementara itu, uang yang disebut suap untuk kasasi hakim agung juga masih ada. Uang itu ditemukan penyidik Kejaksaan Agung saat menggeledah rumah Zarof.

Foto uang pecahan dolar yang ditemukan dalam penggeledahan pun viral di media sosial. Sebab, uang itu dibungkus plastik dan diberi keterangan 'buat kasasi'. "Orang minta tolong itu, kan, untuk bebas, kan, sesuai putusan PN Surabaya? Nah, orangnya saja dihukum, duitnya masih ada, logika enggak?" tutur Yanto. 

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan keterlibatan Zarof dalam perkara itu adalah sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tanur dan hakim agung untuk pengurusan kasasi. 

"Tim penyidik Jampidsus telah menetapkan ZR mantan pejabat tinggi mahkamah agung sebagai tersangka permufakatan jahat bersama LR (Lisa Rachmat) terkait penanganan perkara terdakwa Ronald Tannur di tingkat kasasi," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat, 25 Oktober 2024. 

Qohar mengatakan, Zarof diminta Lisa Rachmat untuk melobi hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur agar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya. Lisa menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk para hakim agung tersebut. "Untuk ZR, diberikan fee Rp 1 miliar atas jasanya tersebut," kata Qohar. 

Iklan

Namun, Qohar menyebut uang Rp 5 miliar tersebut belum sempat disampaikan kepada para hakim agung yang menangani perkara Ronald Tannur tersebut. "Uangnya masih ada, tapi menurut pengakuannya ZR pernah berkomunikasi dengan salah satu hakim agung itu, nanti kami dalami," kata Qohar. 

"Terhadap ZR baru dilakukan penahanan di di rutan selama 20 hari kedepan, sementara LR sudah ditahan di kasus sebelumnya," kata Qohar. 

Qohar mengatakan untuk Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lisa Rachmat dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam kasus ini, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya juga telah ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya pada Rabu, 23 Oktober 2024. Ketiganya adalah hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Tiga hakim itu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ade Ridwan Yandwiputra telah berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Zarof Ricar Biasa Mainkan Kasus di Mahkamah Agung, 10 Tahun Berdinas Raup Rp 1 Triliun

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |