TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 18 ketua umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) provinsi kubu Arsjad Rasjid mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) 2024 kubu Ketua Umum Anindya Bakrie ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam pendaftaran melalui e-court Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, 18 ketua umum menilai Munaslub melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
Kuasa hukum para penggugat, Denny Kailimang, mengatakan, berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan (2) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa menyelenggarakan Munaslub.
Syarat itu meliputi pemberian surat peringatan tertulis, didahului rapat dewan pengurus Kadin provinsi, dan ada permintaan setengah Kadin provinsi serta anggota luar biasa sekaligus mendapat persetujuan.
Selain itu, berdasarkan Pasal 18 ayat (7) Keppres Nomor 18 Tahun 2022 diatur bahwa peserta Munaslub, di antaranya harus terdiri atas para Ketua Umum Dewan Pengurus Kadin Provinsi secara ex officio, dan Utusan Anggota Kadin Provinsi yang dipilih dalam Rapat Dewan Pengurus Lengkap Kadin Provinsi yang diagendakan khusus untuk itu menjelang Munaslub, sebanyak dua orang.
“Nyatanya, para penggugat tidak pernah meminta maupun mengusulkan penyelenggaraan Munaslub 2024, dan tidak pernah mengirimkan teguran tertulis kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” kata Kaimilang dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 26 November 2024.
Para penggugat adalah Ketua Umum Kadin Provinsi (i) Jawa Barat; (ii) Kalimantan Barat; (iii) Nusa Tenggara Timur; (iv) Gorontalo; (v) Bengkulu; (vi) Papua Barat Daya; (vii) Jawa Timur; (viii) Papua Barat; (ix) Maluku Utara; (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah; (xii) Sulawesi Tenggara; (xiii) Riau; (xiv) Kalimantan Timur; (xv) Papua; (xvi) Jambi; (xvii) Kalimantan Selatan; dan (xviii) DKI Jakarta.
Adapun pihak tergugat adalah Akbar Himawan Bukhari selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub 2024 (Tergugat I);) H Muhammad Iqbal selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslub 2024 (Tergugat II); Bayu Priawan Djokosoetono selaku Ketua Panitia Pelaksana Munaslub 2024 (Tergugat III); dan H.A.M. Nurdin Halid, selaku Ketua Sidang Munaslub 2024 (Tergugat). Sementara, Turut Tergugat ialah Anindya Novyan Bakrie.
Kailimang mengatakan para penggugat tidak pernah hadir dan tidak pernah mengirim utusan yang didahului dengan adanya rapat penunjukan utusan tersebut guna menghadiri Munaslub. Para Penggugat beserta tiga Ketua Umum Kadin Provinsi lainnya juga telah menolak penyelenggaraan Munaslub 2024.
“Dengan begitu, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menyelenggarakan Munaslub 2024. Oleh karena itu, Munaslub 2024 harus dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” kata Denny Kailimang.
Denny melanjutkan, tindakan para Tergugat dengan menyelenggarakan Munaslub Kadin 2024 merugikan para Penggugat karena ada upaya yang untuk memecah-belah, memorak-porandakan, dan menciptakan kegaduhan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
Padahal, kata dia, UU Nomor 1 Tahun 1987 atas UU Kadin Indonesia dan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 hanya ada satu Kadin Indonesia periode 2021-2026 yang diketuai Arsjad Rasjid.
“Jadi sekali lagi, demi tegaknya konstitusi, Munaslub 2024 harus dinyatakan batal demi hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat oleh pengadilan,” kata Denny.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia Eka Sastra menyebutkan isu kepemimpinan Kadin Indonesia seharusnya cukup diselesaikan di level nasional. Dia menyebut saat ini Kadin kubu Arsjad juga sedang menyiapkan Musyawarah Nasional agar asosiasinya dapat menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah.
“Namun ada pihak yang berupaya memecah-belah Kadin, hingga kabupaten/kota, sehingga menciptakan keresahan. Sebagaiorganisasi yang berlandaskan hukum, kami memahami langkah yang diambil oleh para Ketum Kadin Provinsi,” kata dia.
Kemudian, Ketua Umum Kadin Provinsi Papua, Ronald Anthony mengatakan asosiasinya berdiri pada komitmen untuk menjaga kesatuan demi kepentingan usaha. Dia menyebut langkah hukum ini merupakan perjuangan untuk menegakkan Keppres Nomor 18 Tahun 2022 tentang AD/ART Kadin Indonesia.
“Memastikan Kadin tetap menjadi satu-satunya wadah yang solid dan terpercaya bagi pelaku usaha di Indonesia,’ tutur Ronald.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Provinsi Jawa Barat, Almer Faiq Rusydi menyebutkan Kadin Daerah dengan tegas menolak segala upaya yang merusak kesatuan organisasi dan mengganggu stabilitas dunia usaha. "Gugatan ini adalah langkah kami untuk menegakkan AD/ART dan memastikan Kadin tetap satu, solid, dan tidak terpecah."
Wakil Ketua Umum Bidang Pangan Kadin Indonesia hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) membantah akan mempercepat penyelenggaraan Munas untuk mengganti Ketua Umum induk organisasi dunia usaha itu. Ia mengklaim, Kadin tak mengenal skema percepatan Munas.
"Perlu saya sampaikan, tidak ada Munas yang dipercepat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Hanya ada Munas, Munas Khusus (Munasus), dan Munaslub," kata Jayabaya kepada awak media di Menara Kadin, Jakarta, Jumat, 15 November 2024.
Percepatan Munas merupakan agenda yang akan dibahas dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin pimpinan Arsjad Rasjid pada 29 November. Namun, topik itu tak akan menjadi agenda dalam Rapimnas Kadin Munaslub yang akan digelar pada 29 November hingga 1 Desember mendatang.
Kadin Munaslub, Jayabaya mengatakan, justru akan mengundang Arsjad menghadiri Rapimnas versinya untuk diangkat menjadi Ketua Dewan Pertimbangan. Ia berujar, posisi ini merupakan penghargaan dari Munaslub kepada Arsjad. Sedangkan Anindya Bakrie akan tetap menjadi Ketua Umum Kadin. "Hasil Munaslub sesuai AD/ART," ucapnya.