TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa tahun terakhir, berbagai negara di seluruh dunia telah menerapkan kebijakan pelarangan niqab atau cadar. Dilansir dari NU Online, dalam bahasa Arab, cadar dikenal dengan istilah "niqab", yang merujuk pada pakaian yang menutupi wajah. Larangan ini biasanya diberlakukan dengan alasan keamanan, pengendalian sosial, dan integrasi budaya. Meskipun niqab merupakan bagian dari pakaian yang dikenakan oleh banyak wanita Muslim sebagai bentuk ekspresi agama dan budaya, sejumlah negara telah mengambil langkah kontroversial dengan melarang penggunaannya di ruang publik. Berikut adalah daftar negara yang telah melarang atau membatasi penggunaan niqab:
1. Prancis
Prancis mulai menerapkan aturan ini pada tahun 2004 di sekolah-sekolah negeri untuk menghilangkan segala bentuk simbol keagamaan. Kemudian, pada tahun 2011, pemerintah Prancis memperluas larangan dengan melarang penggunaan cadar atau niqab secara menyeluruh. Saat itu, Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, menyatakan bahwa cadar tidak diterima di negara tersebut. Wanita yang tetap memakai cadar di Prancis dapat dikenakan denda sebesar 150 euro, dan siapa pun yang memaksa wanita untuk mengenakan cadar akan didenda hingga 30 ribu euro atau sekitar Rp 522 juta.
2. Belgia
Pada tahun 2011, Belgia mengikuti langkah Prancis dengan menerapkan aturan yang melarang pemakaian jilbab yang menutupi seluruh wajah atau cadar di ruang publik. Perempuan yang tertangkap mengenakan cadar dapat dikenai hukuman penjara hingga tujuh hari atau denda sebesar 1.378 euro. Kebijakan ini disetujui dengan suara bulat.
3. Belanda
Pada tahun 2015, Belanda mengesahkan larangan pemakaian cadar di beberapa tempat, seperti sekolah, rumah sakit, dan transportasi umum. Pemerintah Belanda berpendapat bahwa dalam situasi tertentu, penting bagi individu untuk dapat dikenali. Larangan ini juga diberlakukan demi alasan keamanan.
4. Chad
Chad, negara di Afrika, mulai melarang penggunaan cadar setelah dua serangan bom bunuh diri yang terjadi pada Juni 2015. Perdana Menteri Chad, Kalzeube Pahimi Deubet, menyatakan bahwa burka telah digunakan sebagai kamuflase, sehingga semua burka harus dimusnahkan. Perempuan yang mengenakan cadar atau burqa di Chad akan ditangkap dan dipenjara.
5. Kamerun
Kamerun memberlakukan larangan penggunaan cadar tak lama setelah Chad menerapkan kebijakan serupa. Kebijakan ini diberlakukan sebagai respons terhadap banyaknya serangan bom bunuh diri yang dilakukan oleh pelaku yang mengenakan burka. Saat ini, aturan tersebut sudah diterapkan secara aktif di lima provinsi di Kamerun.
6. Switzerland
Undang-undang yang melarang penggunaan cadar mulai diproses pada 1 Juli 2016. Berdasarkan peraturan ini, siapa pun yang mengenakan cadar dapat dikenai denda hingga 9.200 euro atau sekitar Rp 160 juta. Saat ini, peraturan tersebut baru diterapkan di wilayah Tessin, Swiss.
7. Italia
Italia tidak secara nasional melarang penggunaan cadar, namun beberapa daerah di negara ini menerapkan larangan tersebut. Pada 2010, pemerintah daerah Novara mengeluarkan aturan yang melarang penggunaan cadar tanpa memberlakukan denda. Selain itu, di beberapa daerah lain di Italia, penggunaan burkini atau pakaian renang islami juga dilarang.
8. Spanyol
Seperti halnya Italia, larangan penggunaan cadar dan burka di Spanyol hanya berlaku di beberapa daerah, seperti Katalonia. Pada 2013, Mahkamah Agung Spanyol membatalkan larangan tersebut dengan alasan bahwa hal itu membatasi kebebasan beragama. Meskipun putusan Mahkamah Agung telah ditetapkan, beberapa daerah masih menerapkan larangan penggunaan cadar dengan merujuk pada keputusan Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada 2014, yang menyatakan bahwa larangan penggunaan cadar tidak melanggar hak asasi manusia.
9. Denmark
Denmark menjadi negara terakhir di Eropa yang melarang perempuan Muslim mengenakan pakaian yang menutupi seluruh wajah, seperti cadar atau burqa. Larangan ini mulai diterapkan pada 1 Agustus 2018, dengan sanksi denda bagi pelanggar.
SHARISYA KUSUMA RAHMANDA | NU.OR.ID
Pilihan Editor: Otoritas Islam di Dagestan, Rusia, Larang Penggunaan Niqab