SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus meninggalnya pekerja proyek bangunan pabrik Tekstil PT Donglong Textile Semarang di Sragen Jawa Tengah, menjadi awal terbongkarnya kecurangan investor dalam membangun pabrik raksasa walau belum mengantongi izin resmi sebagai syarat utama adalah memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), yang menjadi prasyarat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Yang terbaru saat dikomfirmasi JOGLOSOMARNEWS.COM Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sragen, Dwi Agus Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya terus mengawal proses investasi PT Donglong Textile yang tengah membangun pabrik di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Namun, proses pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut masih terkendala karena persyaratan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) belum rampung.
Selain itu, pihaknya juga menjelaskan, DPMPTSP telah memberikan pendampingan sejak awal kepada PT Donglong Textile. Untuk keperluan Amdal, pemerintah daerah turut membantu dengan melibatkan konsultan dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini diambil setelah konsultan yang sempat dihubungi langsung oleh pihak perusahaan tidak memenuhi ekspektasi.
” Iya mengenai Amdal sudah kita bantu lewat konsultan dari UGM. PBG memang mensyaratkan Amdal selesai terlebih dahulu,” kata Dwi Agus Prasetyo pada Kamis (25/4/2025).
Dwi menegaskan, DPMPTSP Sragen berkomitmen mendukung investasi di wilayahnya dengan memastikan semua prosedur berjalan sesuai regulasi. Pihaknya akan terus memantau perkembangan proses perizinan PT Donglong Textile agar investasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi daerah.
Sebelumnya, kasus tewasnya buruh bangunan meninggal dunia di proyek pqbrik tekstil raksasa milik PT Donglong Textile Semarang itu ramai menjadi perbincangan proyek pabrik yang belum memiliki izin PBG dan satu orang pekerja tewas bernama Heru Ismanta (30) warga Jomblang, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, Jateng. Korban meninggal dunia tersengat listrik tegangan tinggi saat sedang bekerja.
Saat kejadian korban langsung dilarikan ke Klinik Dian Utomo dan kemudian dirujuk ke RSUD Sukowati Tangen. Namun, dalam perjalanan, korban dinyatakan telah meninggal dunia. Namun salah satu Security proyek bernama Fatah menyatakan tidak ada pihak yang bisa dikonfirmasi terkait pembangunan tersebut. Dia menegaskan tidak ada penanggung jawab dari perusahaan di lokasi.
Huri Yanto