Usulan Ganti Wapres Gibran Menguat, AM Hendropriyono: Sah-sah Saja, Asal Tetap Jaga Stabilitas

17 hours ago 6

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (26/4/2025). Hendropriyono menanggapi polemik usulan ratusan purnawirawan TNI agar Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka diganti | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Penggantian seorang wakil presiden bukanlah sesuatu yang mustahil, meski itu merupakan hasil pemilihan umum. Hal itu yang disampaikan oleh mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono.
Ia mengatakan hal itu saat menanggapi usulan ratusan purnawirawan TNI yang meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Menurut Hendropriyono, penyampaian aspirasi oleh para purnawirawan TNI itu adalah hal yang sah dalam negara demokrasi. Ia menegaskan, kebebasan berpendapat adalah hak semua warga negara, termasuk para purnawirawan.

“Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia,” kata Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Hendropriyono menambahkan bahwa para purnawirawan memiliki integritas untuk menjaga aspirasi mereka tetap dalam bingkai ideologi negara. “Menurut saya itu sah-sah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45,” ujarnya.

Namun demikian, ia mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah dinamika politik yang ada. “Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengajukan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu poin dalam surat itu adalah usulan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui MPR RI. Usulan tersebut didasari pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu yang dianggap melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Menanggapi perkembangan ini, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum bisa memberikan respons spontan terhadap usulan tersebut.

“Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa,” ujar Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Wiranto menegaskan, Prabowo perlu mempelajari dengan cermat setiap usulan karena persoalan ini menyangkut prinsip ketatanegaraan yang mendasar. Ia mengingatkan, dalam sistem trias politika, kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dipisahkan dengan tegas.

“Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tutur Wiranto.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai bahwa usulan tersebut sah-sah saja dalam demokrasi.

“Itu saran yang bagus sih kalau menurut saya,” ujar Deddy, Senin (21/5/2025). Namun ia mengingatkan, realisasinya tetap harus tunduk pada prosedur hukum dan ketentuan konstitusi yang berlaku.

www.tribunnews.com

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |