JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pepatah “mulutmu harimaumu” tampaknya kembali menjadi peringatan keras bagi publik figur yang kini juga menjabat sebagai wakil rakyat, Ahmad Dhani.
Belum reda sorotan atas pernyataannya yang kontroversial di forum resmi DPR, kini musisi yang juga anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra itu kembali harus berurusan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa partai sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan Dhani untuk berhati-hati dalam berbicara, apalagi menyangkut isu-isu yang sensitif dan berpotensi menyinggung pihak lain.
“Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal yang sensitif tidak dibicarakan sembarangan. Kami semua diingatkan soal itu,” ujar Muzani kepada awak media di Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Menurut Muzani, sebagai anggota DPR, setiap ucapan memiliki bobot dan konsekuensi yang tidak bisa diabaikan.
“Saya kira bukan hanya Dhani, tapi kami semua anggota dewan dan penyelenggara negara lainnya harus berhati-hati karena orang bisa mengadukan atas ketersinggungannya kapan saja,” lanjut Ketua MPR RI itu.
Muzani menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya perkara ini kepada MKD. Ia percaya lembaga tersebut akan menangani aduan secara adil dan objektif.
Laporan terbaru terhadap Ahmad Dhani dilayangkan oleh musisi Rayendie Rohy Pono atau Rayen Pono. Rayen merasa dilecehkan karena Ahmad Dhani memplesetkan marga “Pono” menjadi “porno”. Didampingi tim kuasa hukum, Rayen mendatangi kantor MKD di Jakarta, Kamis (24/4/2025), untuk menyerahkan langsung berkas pengaduan.
“Kami menganggap isu ini serius, karena yang bersangkutan bukan hanya seorang musisi, tapi juga seorang anggota dewan,” ujar Rayen.
Kuasa hukumnya, Amon Fiago Sianipar, menyatakan pihaknya telah menyerahkan lima bukti pendukung, termasuk tangkapan layar WhatsApp, video rekaman pernyataan Dhani, serta data digital dalam flashdisk. Semua bukti, kata dia, telah diverifikasi oleh MKD.
“Hari ini kami resmi diterima. Pengaduan kami terhadap saudara AD sesuai dengan peraturan DPR dan Undang-Undang MD3,” jelas Amon.
Bukan kali ini saja Ahmad Dhani tersandung masalah etik. Pada Maret 2025 lalu, Komnas Perempuan melaporkan Dhani ke MKD atas pernyataannya yang dinilai seksis dalam rapat DPR. Saat itu, Dhani menyatakan bahwa naturalisasi pesepak bola tidak perlu dilakukan untuk pemain aktif, melainkan kepada pria berusia 40 tahun agar bisa menikah dengan perempuan Indonesia dan menghasilkan keturunan dengan kualitas sepak bola yang lebih baik. Pernyataan itu menuai kecaman karena dianggap merendahkan perempuan dan tidak etis disampaikan dalam forum resmi kenegaraan.
Kini, publik menanti sejauh mana MKD akan menyikapi rangkaian pelaporan terhadap Ahmad Dhani. Apakah akan sekadar menjadi catatan etik atau berujung pada sanksi yang lebih tegas?