Usulan Solo Jadi Daerah Istimewa Dinilai Belum Mendesak

1 day ago 11

Komisi II DPR belum tertarik untuk membahas usulan pemberian daerah istimewa tersebut  | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM — Usulan pemberian status daerah istimewa untuk Kota Solo dinilai belum mendesak untuk dibahas di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, mempertanyakan relevansi usulan tersebut. Menurut dia, Solo saat ini telah berkembang sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan industri, sehingga tidak lagi membutuhkan keistimewaan khusus.

“Solo sudah menjadi kota dagang, kota pendidikan, kota industri. Tidak ada lagi yang musti diistimewakan,” kata Aria Bima, politikus PDI Perjuangan, dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Aria menegaskan, Komisi II DPR belum tertarik membahas usulan tersebut karena dinilai bukan prioritas mendesak. Ia menambahkan, pemberian status daerah istimewa harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi seluruh daerah di Indonesia.

“Pengkajian mengenai daerah istimewa itu satu hal yang penting. Kami tidak gegabah hanya karena faktor-faktor tertentu,” ujarnya.

Usulan mengenai keistimewaan Solo mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang dipimpin Akmal Malik. Dalam rapat tersebut, terungkap ada enam wilayah yang mengajukan diri untuk menjadi daerah istimewa, salah satunya Kota Solo.

Selain itu, Akmal Malik juga menyebutkan adanya ratusan permintaan pembentukan daerah otonom baru (DOB). Namun, rincian wilayah yang mengajukan masih belum dipublikasikan.

Saat ini, hanya dua provinsi di Indonesia yang resmi menyandang status daerah istimewa. Pertama, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang keistimewaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, antara lain terkait mekanisme pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur oleh Kesultanan dan Kadipaten.

Kedua, Provinsi Aceh, yang memperoleh status keistimewaan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Keistimewaan Aceh terletak pada penyelenggaraan pemerintahannya yang berbasis pada prinsip-prinsip syariat Islam, yang dituangkan dalam Qanun Aceh.

www.tempo.co

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |