TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jambi dalam menetapkan sejumlah tersangka jaringan narkoba di Jambi. Kartel narkoba di Jambi itu dikendalikan oleh Helen bersama dua kakaknya berinisial DS dan TM. Pada konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu, 16 Oktober 2024, Polri mengumumkan telah menahan 7 tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba di Jambi.
Jumlah tersangka itu terus bertambah seiring pengembangan penyelidikan. "Tersangka 9 orang, (berinisial) HD, D, AA, AY, S, RM, DS, TM, MA," ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian saat dihubungi pada Selasa, 22 Oktober 2024. Arie mengonfirmasi bahwa 2 tersangka baru yang ditetapkan berinisial RM dan S. Keduanya adalah sepasang suami istri yang bekerja sama dalam melancarkan operasi peredaran narkoba di Jambi.
"(RM dan S) merupakan operator rekening dari tahanan Polda Jambi yang masuk dalam jaringan narkoba Helen, dengan inisal AA," ucap Arie menjelaskan peran RM dan S. AA sendiri telah ditahan pada 28 Juli 2024 dan mengaku mendapat pasokan 4 kg sabu dari Helen dan Didin alias D. Penangkapan AA berawal dari kesaksian anak buahnya yang berinisial AY. AY adalah tersangka yang pertama kali diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Jambi pada 22 Maret 2024 lalu.
Jaringan narkoba Helen dioperasikan oleh kedua kakaknya yang membuka 'lapak' atau biasa dikenal dengan sebutan 'base camp' di Jambi. Polisi mengatakan DS dan TM berperan sebagai koordinator dari 7 lapak di Jambi yang mendistribusikan narkotika jenis sabu sekitar 500-1000 gram setiap pekan. Hasil keuntungan yang bisa dikantongi mereka mulai dari Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar per minggu.
Untuk memuluskan bisnis obat terlarang itu, Jaringan Helen disebut memaki modus operandi khusus. "Mereka selalu melakukan distribusi terputus, sale terputus. Caranya disimpan di satu tempat, hanya menggunakan telepon," ungkap Arie. Ia mengatakan distribusi narkotika itu ada yang masuk melalui kampung narkoba dan di luar kampung narkoba. Orang kepercayaan Helen, Dindin bertanggung jawab untuk mengatur distribusi di luar kampung narkoba. Dindin dibantu oleh kaki tangannya, AY dan AA.
Iklan
Selain itu, Arie juga merincikan peran tersangka MA atau MV yang ditangkap di Kecamatan Pasar Jambi, Kota Jambi. MA diketahui menjadi tangan kanan kakak Helen, DS alias Tikuy, yang bertugas menjadi bendahara serta kurir narkoba. Arie menyebut jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Helen sempat terputus, tapi kini Polri mengeklaim telah mengamankan jaringan besarnya.
Sebelumnya, Sekretariat Utama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK,) Alberd Teddy Benhard Sianipar, mengestimasi jumlah perputaran uang dari jaringan narkoba Helen di Jambi menembus triliunan rupiah. "Total perputaran keuangannya itu hampir Rp 1,1 triliun sepanjang 2010-2014," kata Alberd dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, pada Rabu, 16 Oktober 2024. Perputaran uang itu juga diduga dialokasikan melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU) lewat sejumlah modus.
Atas perbuatan tersebut, polisi menjerat 9 tersangka dengan pelanggaran terhadap Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kecuali terhadap tersangka AY, polisi juga mengenakan pasal UU Tindak Pidana Pencucian Uang kepada kedelapan tersangka lain. Mereka diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Pilihan Editor: Profil Mugiyanto: Pernah Bilang Prabowo Tak Pantas Maju Presiden, kini Jadi Wamen HAM