Berapa Jumlah Minimal Halaman Paspor yang Tersisa untuk Traveling ke Luar Negeri?

1 month ago 33

TEMPO.CO, Jakarta - Pelancong yang berencana liburan ke luar negeri akhir tahun ini sebaiknya memeriksa jumlah halaman paspor yang tersisa sebelum berangkat. Jika jumlah halaman kurang dari ketentuan, pelancong bisa ditolak di bandara dan liburan ke luar negeri pun terpaksa batal.

Pakar asuransi perjalanan dari Quotezone.co.uk mengingatkan semua pemegang paspor harus memiliki setidaknya dua halaman paspor kosong saat mereka bepergian. Jika tidak, dokumen tersebut dapat dianggap tidak sah meskipun masa berlaku paspor masih lama. 

Aturan paspor yang jarang diketahui ini penting untuk memastikan tidak ada kemungkinan ditahan atau ditolak di bandara.

Paspor standar di Indonesia memiliki 48 halaman dengan masa berlaku lima atau 10 tahun. Bagi yang sering bolak-balik ke luar negeri, jumlah halaman tersebut masih kurang untuk dipakai selama masa berlaku. Penting juga untuk dicatat bahwa beberapa negara mengharuskan pelancong untuk memiliki dua halaman visa tambahan di paspor mereka.

Masa Kedaluwarsa Paspor

Pelancong dan wisatawan juga harus ingat untuk memeriksa tanggal kedaluwarsa di paspor mereka. Banyak negara mengharuskan paspor hanya berlaku selama masa tinggal pelancong, tapi negara-negara lain seperti Cina, Thailand, Singapura, dan Turki memerlukan setidaknya enam bulan lebih lama. Sementara, untuk sebagian besar negara Eropa, tanggal kedaluwarsa paspor harus setidaknya tiga bulan setelah hari keberangkatan yang dimaksudkan dari UE.

Pelancong yang traveling ke luar negeri selalu disarankan untuk memeriksa persyaratan masuk khusus dari negara tujuan atau maskapai penerbangan, untuk menghindari kendala perjalanan. Sebab, beberapa maskapai penerbangan memiliki aturan paspor yang lebih spesifik, terutama soal kerusakan. 

Greg Wilson, CEO dan pakar asuransi perjalanan di Quotezone.co.uk, mengatakan bahwa jika pelancong kehabisan halaman di paspor maka harus segera diperbarui lebih cepat dari meski tanggal kedaluwarsanya masih lama.

"Jadi pastikan untuk selalu mengawasi halaman-halaman yang masih kosong," kata dia, seperti dilansir dari Express.co.uk, Jumat, 6 Desember 2024. “Ditolak di bandara karena paspor yang tidak sesuai akan sangat merugikan, itulah sebabnya kami mengimbau semua orang yang akan pergi Natal ini untuk menyadari bagaimana peraturan tersebut dapat memengaruhi mereka."

Dia menambahkan bahwa jika pelancong ditolak masuk ke dalam pesawat karena alasan seperti paspor yang tidak berlaku, asuransi perjalanan kemungkinan besar tidak akan bisa memberikan perlindungan. 

Biaya Pembuatan Paspor Baru 

Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan keimigrasian melalui Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Tarif baru ini berlaku mulai 1 Desember 2024. 

Tarif terbaru untuk paspor sebagai berikut. 

-Paspor biasa nonelektronik Rp350.000 dengan masa berlaku lima tahun dan Rp650.000 untuk masa berlaku sepuluh tahun.  

-Paspor elektronik (E-Paspor) Rp650.000 untuk masa berlaku lima tahun dan Rp950.000 untuk sepuluh tahun.  

-Biaya tambahan untuk layanan percepatan sebesar Rp1.000.000. Layanan ini memungkinkan penerbitan paspor selesai di hari yang sama. 

Peraturan ini juga mengatur biaya beban atau denda bagi pemegang paspor yang hilang atau rusak. Denda paspor hilang ditetapkan sebesar Rp1.000.000 dan Rp500.000 untuk paspor yang rusak.  

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |