KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tiga oknum petugas diberhentikan buntut kasus dugaan pencampuran BBM jenis Pertalite dengan air di SPBU 44.574.29 Trucuk, Kabupaten Klaten. Dua awak mobil tangki (AMT) dan satu petugas SPBU dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran prosedur operasional dan kelalaian serius yang menyebabkan kerugian bagi konsumen.
Langkah tegas diambil Pertamina Patra Niaga setelah melakukan investigasi internal. Hasilnya, ditemukan adanya pelanggaran prosedur yang dilakukan secara sengaja oleh oknum AMT serta kelalaian dari petugas SPBU.
“Pertamina Patra Niaga memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap oknum AMT berinisial MJW dan Y yang terbukti melakukan pelanggaran, serta menonaktifkan oknum petugas SPBU yang terlibat,” ungkap Area Manager Comm, Rel, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, Taufiq Kurniawan.
Sebagai bagian dari sanksi, SPBU Trucuk juga diberhentikan operasionalnya hingga waktu yang belum ditentukan, sembari menunggu tuntasnya investigasi menyeluruh. Pertamina pun menyerahkan ketiga oknum tersebut kepada Polres Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, pihak SPBU Trucuk telah mulai menangani dampak kejadian tersebut dengan menanggung biaya perbaikan 12 kendaraan milik konsumen yang terdampak. Tercatat, delapan sepeda motor dan empat mobil yang mogok setelah mengisi Pertalite di SPBU itu telah mendapat perbaikan dan pengisian ulang BBM jenis Pertamax pada Selasa (8/4/2025) pagi.
Penyelidikan polisi juga mulai menemukan titik terang. Kasat Reskrim Polres Klaten, Iptu Taufik Frida Mustofa, menyatakan bahwa pihaknya telah mengantongi fakta baru yang mengarah pada perbuatan sengaja dari oknum pengirim BBM.
“Intinya, ada oknum karyawan transportir (pengirim BBM) yang menyalahgunakan wewenangnya dengan mencampur BBM menggunakan air,” jelas Iptu Taufik, Rabu (9/4/2025).
Ia menambahkan, pihaknya telah meningkatkan status penyelidikan ke tahap penyidikan, serta masih mendalami sampel BBM yang telah dikirim ke Labfor dan BPH Migas untuk pemeriksaan lanjutan.
Tangki penampungan BBM di SPBU tersebut pun belum dibersihkan karena kasus masih dalam penanganan dan garis polisi masih terpasang di area pengisian.
Menanggapi hal ini, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak Polres Klaten dan Pertamina. Ia menilai kecil kemungkinan unsur kesengajaan berasal dari pihak SPBU, namun tetap menunggu hasil investigasi resmi.
“Kalau memang ada kerugian warga, tentu harus diganti. Itu sudah kewajiban mereka (pengelola SPBU),” ucapnya di sela kunjungannya ke Umbul Siblarak, Desa Sidowayah, Rabu (9/4/2025).