Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan dengan Mudah

12 hours ago 9

Peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat memeriksa daftar obat yang ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan secara daring (online). Dengan begitu, pasien dapat memastikan obat yang dapat diterima di fasilitas kesehatan (faskes) yang terdaftar.

Proses pemeriksaan jenis-jenis obat dilakukan melalui portal Formularium Nasional elektronik Kementerian Kesehatan atau e-Fornas Kemenkes. Lantas, bagaimana tahapan melihat obat yang dijamin BPJS Kesehatan bagi peserta aktif JKN-KIS? 

Cara Cek Obat yang Ditanggung BPJS Kesehatan Online

Adapun langkah-langkah untuk mengakses daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan di e-Fornas Kemenkes sebagai berikut:

  • Siapkan gawai yang terhubung ke jaringan internet.
  • Buka aplikasi peramban (browser), lalu kunjungi laman e-fornas.kemenkes.go.id/index.php.
  • Tekan ikon tiga garis horizontal bertumpuk atau burger line.
  • Pilih menu Daftar Obat Fornas.
  • Selanjutnya, sistem akan menampilkan data nama obat; kelas dan subkelas terapi; kekuatan; satuan; sediaan; komposisi; tingkat faskes; program; restriksi obat; restriksi sediaan; restriksi kelas. subkelas sub-sub-kelas, dan sub-sub-sub-kelas terapi; dan peresepan maksimal.
  • Peserta program JKN-KIS dapat mengunduh data daftar obat yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan menekan tombol “download excel”.
  • Ketikkan nama obat yang dicari pada kolom Search untuk memudahkan pencarian. 

Mengenal Fornas Kemenkes

Sebagai informasi, Fornas merupakan daftar obat terpilih yang dibutuhkan dan digunakan sebagai acuan penulisan resep pada pelaksanaan pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program JKN-KIS. Fornas memuat daftar obat esensial yang paling dibutuhkan dan harus tersedia di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut (FKTL). 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Fornas disusun oleh Komisi Nasional (Komnas) Fornas yang merupakan Tim Seleksi Obat yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1295/2022 tentang Komnas Seleksi Obat dan Fitofarmaka. Dalam penyusunannya, didampingi oleh kelompok kerja yang ditetapkan melalui Keputusan Direktorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Nomor HK.02.02/E/21560/2022 tentang Tim Seleksi Obat Formularium Nasional. 

Cara Membaca Daftar Obat di Fornas

Penulisan obat pada portal e-Fornas Kemenkes memiliki beberapa ketentuan yang berhubungan dengan penggolongan obat, penulisan nama obat, ketetapan restriksi, peresepan maksimal, dan pengaturan faskes penyedia obat. 

Berikut sistematika penulisan e-Fornas Kemenkes yang dapat dijadikan panduan untuk membaca daftar obat:

- Sistematika penggolongan obat didasarkan pada kelas, subkelas, dan sub-sub-kelas terapi, nama generik, kekuatan atau sediaan, restriksi, tingkat faskes, serta peresepan maksimal.

- Penulisan nama obat yang ditanggung BPJS Kesehatan disusun berdasarkan abjad nama obat dan dituliskan sesuai dengan Farmakope Indonesia edisi terkini.

- Apabila tidak tercatat dalam Farmakope Indonesia, maka menggunakan International Non-proprietary Names (INN) atau nama generik yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

- Obat yang sudah lazim digunakan dan tidak memiliki nama generik (INN) ditulis dengan nama lazimnya.

- Obat kombinasi yang tidak mempunyai nama generik (INN) diberi nama yang disepakati sebagai nama generik dan dituliskan masing-masing komponen zat berkhasiatnya disertai kekuatan masing-masing komponen.

- Untuk beberapa hal yang dianggap perlu nama sinonim obat, ditulis di antara tanda kurung.

- Satu jenis obat dapat tercantum di dalam beberapa kelas, subkelas, dan sub-sub-kelas terapi sesuai dengan indikasi medis.

- Satu jenis obat bisa terdiri dari beberapa bentuk sediaan.

- Satu bentuk sediaan obat dapat terdiri dari beberapa jenis kekuatan.

- Tanda simbol [P] menunjukkan obat yang ditanggung BPJS Kesehatan tersebut dalam pengadaannya disediakan oleh program Kemenkes atau Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), dengan ketentuan:

  1. Jika tercantum di belakang nama zat aktif, maka ketentuan berlaku untuk semua bentuk sediaan zat aktif dan kekuatan tersebut.
  2. Jika tercantum di belakang masing-masing bentuk sediaan zat aktif tertentu atau kekuatan, maka ketentuan berlaku hanya untuk bentuk sediaan zat aktif tersebut atau kekuatan.

- Tanda simbol [Ca] di belakang nama zat aktif menunjukkan bahwa obat antineoplastik dan imunomodulator yang digunakan untuk terapi kanker.

- Tanda centang pada kolom FKTP atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama (FPKTP) menunjukkan obat yang dipakai di FKTP untuk pelayanan kesehatan primer.

- Tanda centang dan tulisan “PP” pada kolom FKTP menunjukkan obat yang dipakai di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Perawatan.

- Tanda centang pada kolom FKTL atau fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut (FPKTL) menunjukkan obat yang dipakai di FKTL untuk pelayanan kesehatan spesialistik atau subspesialistik.

- Tanda bintang (*) menunjukkan bahwa obat dapat disediakan dan diberikan oleh FKTP atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk program rujuk balik dengan ketentuan:

  1. Jika tercantum di belakang nama zat aktif, maka ketentuan berlaku untuk semua bentuk sediaan zat aktif atau kekuatan.
  2. Jika tercantum di masing-masing bentuk sediaan zat aktif tertentu atau kekuatan, maka ketentuan berlaku hanya untuk bentuk sediaan zat aktif atau kekuatan tersebut.

- Tanda centang dan bintang menunjukkan bahwa initial treatment dilakukan di FKTL, lalu obat dapat disediakan dan diberikan oleh FKTP atau apotek yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk program rujuk balik.

- Penulisan restriksi dilakukan dengan ketentuan:

  1. Jika tercantum di bawah kelas atau subkelas terapi, maka ketentuan berlaku untuk semua obat yang termasuk.
  2. Jika tercantum di bawah nama zat aktif, maka ketentuan berlaku untuk semua bentuk sediaan zat atau kekuatan tersebut.
  3. Jika tercantum di bawah masing-masing bentuk sediaan zat aktif tertentu atau kekuatan, maka ketentuan berlaku hanya untuk sediaan zat aktif atau kekuatan tersebut.

Pilihan editor: 5 Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan lewat Online dan Offline

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |