SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM — Gara-gara mencuri nangka muda seorang pria babak belur dihajar warga, peristiwa pencurian buah nangka muda tersebut terjadi Dukuh Grasak RT 035, Desa Gondang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah pada Rabu (9/4/2025) lalu sekitar Pukul 00:30 Wib.
Informasi yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pria pencuri nangka muda nyaris dihajar warga itu bernama Hardadi alias Jegrik (43) dan Tutik Fitriyani (39). pasangan kekasih itu mengambil Nangka muda milik Sariyo (55) sebanyak 21 buah.
Bahkan akibat aksi nekat kedua tersangka ini berujung pada pengejaran dramatis dan nyaris berakhir dengan amukan massa. Kapolsek Gondang, AKP Joko Widodo, mewakili Kapolres Sragen menjelaskan bahwa kejadian bermula saat Tutik Fitriyani, warga Dukuh Rejosari, Desa Bendungan, Kecamatan Kedawung, bersama Hardadi, warga Dukuh Mbapo, Desa Ngepringan, Kecamatan Jenar, berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox bernopol AD 6067 ARE.
Motor tersebut telah dilengkapi keranjang bronjong untuk membawa hasil curian, serta pisau untuk memetik buah nangka. Setibanya di lokasi, keduanya langsung berbagi tugas. Hardadi memanjat pohon nangka milik Sariyo untuk memetik buah, sementara Tutik bertugas mengangkut hasilnya ke keranjang.
Namun, belum sempat kabur, Sariyo pulang ke rumah dan memergoki Tutik dengan keranjang berisi nangka muda. Curiga, korban sempat bertanya pada pelaku. “Buah nangka muda dari mana itu mbak? Namun dengan gugup, Tutik menjawab Beli dari Pasar Gondang,” terang kapolsek.
Lantas Tutik buru-buru kabur ke arah selatan, dan meninggalkan Hardadi yang masih di atas pohon. Korban yang tak tinggal diam mengejar Tutik hingga ke Dukuh Kedunggayam, Desa Tunggul, dan berhasil menghentikannya di pinggir jalan.
Emosi memuncak nyaris menghajar Tutik sebelum memanggil teman-temannya. Tutik kemudian dibawa kembali ke lokasi kejadian, di mana ia kembali dihajar bersama Hardadi oleh warga yang mulai berdatangan.
Beruntung, polisi dari Polsek Gondang segera tiba, mengamankan kedua pelaku sebelum situasi memburuk “Dari penyelidikan, polisi menyita barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Aerox milik Tutik, sebuah keranjang, dan pisau yang digunakan dalam aksi pencurian,” benernya.
Kerugian ditaksir mencapai Rp200.000 untuk 21 buah nangka muda yang dicuri. Kedua pelaku kini diamankan di Polsek Gondang dan dijerat Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan.
Meski sempat memicu amarah warga, perkara ini berhasil diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi yang difasilitasi pihak kepolisian, disaksikan Kepala Desa Gondang dan Ketua RT setempat. “Kami sudah mendatangi TKP, mengamankan pelaku, dan melaporkan ke pimpinan. Alhamdulillah, masalah ini selesai damai,” ujarnya. Huri Yanto