Dewan Etik Persepi Jatuhkan Sanksi kepada Poltracking Indonesia, Begini Bunyi Pakta Integritas Persepi

1 week ago 13

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Etik Perkumpulan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi), Asep Saefuddin, mengungkapkan, lembaganya memberi sanksi terhadap Poltracking Indonesia. Sanksi itu berupa larangan Poltracking Indonesia untuk merilis hasil survei Pilkada Jakarta tanpa seizin dan persetujuan dari Persepi karena telah melanggar etik. 

“Dewan Etik memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia untuk ke depan tidak diperbolehkan mempublikasikan hasil survei tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dan pemeriksaan data oleh Dewan Etik, kecuali bila Poltracking Indonesia tidak lagi menjadi anggota Persepi,” ujar Asep, pada 4 November 2024. 

Asep mengatakan sanksi tersebut diberikan setelah Persepi menyelidiki hasil sigi Poltracking Indonesia mengenai elektabilitas tiga pasangan calon gubernur Pilkada Jakarta. Dewan Etik juga meminta keterangan Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang melakukan sigi dalam waktu hampir bersamaan, tetapi hasilnya berbeda jauh. 

Dewan Etik juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan survei Poltracking Indonesia. Saat dimintai keterangan tertulis, Poltracking Indonesia tidak melampirkan data mentah asli sebanyak 2.000 sampel. Poltracking Indonesia juga belum bisa menunjukkan raw data asli tersebut karena sudah dihapus dari server. Selain itu, Poltracking Indonesia juga tidak dapat menjelaskan ketidaksesuaian jumlah sampel valid sebanyak 1.652 dengan 2.000 data sampel yang dirilis ke publik.

“Terhadap hal-hal itu, Dewan Etik (Persepi) memberikan sanksi kepada Poltracking Indonesia,” kata dia.  

Profil Persepi

Dilansir Persepi.org, Persepi adalah organisasi yang menaungi berbagai anggota lembaga survei di Indonesia. Persepi telah meneken pakta integritas serta sosialisasi kode etik yang berhubungan dengan lembaga survei. Sebab, permasalahan sering muncul terkait timbulnya berbagai lembaga survei baru yang mengeluarkan data hasil survei dengan tidak mengikuti standar kaedah keilmuan secara valid. Selain itu, beberapa lembaga survei cenderung dianggap “menyesatkan” masyarakat luas, terutama menjelang Pemilu 2014 lalu. 

Persepi melalui pakta integritas dan kode etik yang ditandatangani para anggota ingin berkomitmen menjadi asosiasi profesional dalam mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga survei. Persepi berupaya menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan transparansi. Sebanyak 26 perwakilan lembaga survei menandatangani pakta integritas Persepi tersebut.   

Menurut salah satu anggota Dewan Etik Persepi, Saiful Mujani, survei opini publik sudah menjadi fenomena yang sangat berpengaruh dan praktis dalam kehidupan politik serta sosial masyarakat. Akibatnya, Persepi hadir merumuskan prinsip-prinsip etik dan standar profesional  sebagai panduan untuk memajukan ilmu pengetahuan dalam riset opini publik.

Persepi menekankan tentang penggalian dan pemetaan opini publik yang harus diperoleh dengan prosedur yang tepat dan bisa dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Dengan demikian, anggota Persepi harus memahami kewajibannya untuk melindungi publik dari penafsiran menyimpang dan eksploitasi atas nama penelitian. 

Saat ini Persepi diketuai Philips J. Vermonte, dengan Djayadi Hanan sebagai Sekjen Persepi.

Baru-baru ini, Persepi menilai Poltracking Indonesia melanggar kode etik yang telah ditetapkan dalam merilis survei. Namun, Direktur Poltracking Indonesia, Masduri Amwari, membantahnya. Ia menilai, keputusan Dewan Etik Persepi itu tidak adil, tidak proporsional, dan akuntabel dalam proses pemeriksaan terhadap lembaganya dan LSI.

Akibatnya, Poltracking Indonesia memutuskan keluar dari keanggotaan Persepi per Selasa, 5 November 2024. Surat pemberitahuan keluar dari keanggotaan Persepi telah disampaikan Poltracking Indonesia kepada Ketua Dewan Etik Persepi, Asep Saefuddin. 

RACHEL FARAHDIBA R  | NOVALI PANJI NUGROHO

Pilihan Editor: Profil Asep Saefuddin, Ketua Dewan Etik Persepi yang Hatuhkan Sanksi kepada Poltracking Indonesia

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |