Didenda Rp202,5 Miliar, Google Nyatakan Banding Atas Putusan KPPU Soal Monopoli Pasar

3 hours ago 5

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Google Limited Liability Company (LLC) menolak putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Google bersalah atas dugaan monopoli pasar. Dalam sidang putusan pada Selasa, 22 Januari 2025, Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti mewajibkan penggunanya untuk menerapkan Google Play Billing yang dianggap merugikan pengembang aplikasi.

"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google dalam keterangan resminya pada Rabu, 22 Januari 2025. Google meyakini kebijakan yang ada saat ini berdampak positif pada ekosistem aplikasi di Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dampak itu, kata Google, adalah mendorong terciptanya lingkungan yang sehat dan kompetitif melalui penyediaan platform yang aman serta akses ke pasar global. Google juga mengklaim telah menyediakan alternatif sistem penagihan sesuai pilihan pengguna (User Choice Billing) di Google Play. Sehingga Google menjamin adanya keberagaman pilihan bagi pengembang aplikasi saat menggunakan layanan Google.

Di luar platform itu, Google menyatakan telah memberikan dukungan kepada para pengembang aplikasi Indonesia lewat sejumlah program meliputi program Indie Games Accelerator, Play Academy, dan Play x Unity. Menurut Google kontribusi itu mencerminkan nilai investasi yang diharapkan dari kesuksekan para pengembang aplikasi. 

Di tengah sengketa persaingan usaha, Google menyampaikan komitmennya  untuk patuh kepada hukum Indonesia. "Kami akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," ucap perwakilan Google.

Sebelumnya Majelis Komisi KPPU menilai Google terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 dan Pasal 25 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dalam perkara ini Majelis KPPU menjatuhkan sanksi administratif pada Google. 

"Menghukum terlapor membayar denda Rp202.500.000.000 (Rp202,5 miliar) yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha," ujar Ketua Majelis Komisi Hilman Pujana dalam ruang sidang Erwin Syahril di gedung KPPU, Jakarta Pusat, pada Selasa.

Majelis Komisi memutuskan sistem Google Play Billing milik Google memenuhi pelanggaran unsur pelaku usaha yang menguasai produk atau pemasaran penggunanya. Majelis Komisi juga menyimpulkan Google menggunakan posisi dominannya untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi di Indonesia.

Selain oleh KPPU, perkara berkaitan dengan Google Play Billing juga ditangani oleh berbagai otoritas persaingan usaha lain. Salah satunya, Competition Commission of India (CCI) pada Oktober 2022 menjatuhkan sanksi Rs 936,44 crore atau sekitar Rp 1,76 triliun atas Google karena telah menyalahgunakan posisi dominan dalam kebijakan Play Store-nya.

Usai putusan itu, Google menghentikan penegakan atas Google Play Billing-nya dan mengajukan keberatan atas putusan CCI tersebut ke National Company Law Appellate Tribunal (NCLAT). Proses tersebut masih bergulir.

Kemudian, Competition and Market Authority (CMA) Inggris juga melakukan investigasi serupa sejak 10 Juni 2022. Google mengajukan proposal komitmen dan ditolak oleh CMA pada 21 Agustus 2024, sekaligus menutup kasus atas dasar prioritas administratif.

Adil Al Hasan berkontribusi pada penulisan artikel ini. 

Read Entire Article
Pemilu | Tempo | |